Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui kegiatan Isbat Wakaf Terpadu Keliling yang dilaksanakan di Desa Paris, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, Jumat (09/10/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, S.T., M.Si., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo, Dr. Drs. Paet Hasibuan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Limboto, Faisal S.M. Rivai, S.H.I., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H. Iswad Abdullah Pakaja, S.Ag., M.Si. serta Kapolsek Mootilango, IPDA Zulkifli M. Adam, S.H.
Pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu Keliling merupakan wujud nyata kolaborasi antarinstansi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menyelesaikan permasalahan administrasi dan yuridis tanah wakaf, khususnya terhadap objek wakaf yang belum memiliki dokumen perwakafan yang lengkap sebagai dasar proses sertipikasi.
Melalui pelayanan terpadu ini, proses penyelesaian wakaf dilakukan secara terkoordinasi, mulai dari isbat wakaf, penetapan pengadilan, penyelesaian dokumen perwakafan hingga proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan solusi atas permasalahan tanah wakaf di tengah masyarakat.
“Melalui Isbat Wakaf Terpadu Keliling, pelayanan tidak hanya menunggu masyarakat datang, tetapi kita hadir bersama-sama ke masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tanah wakaf. Sinergi BPN, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama menjadi kunci agar aset wakaf mendapatkan kepastian hukum dan tetap terlindungi untuk kemaslahatan umat.”
Dengan semangat kolaborasi, setiap tahapan penyelesaian tanah wakaf diharapkan menjadi semakin mudah, cepat, pasti, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Negara hadir, wakaf terlindungi, kepastian hukum untuk kemaslahatan umat.











