Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Ikuti Sosialisasi Penataan Kembali Tanah Bekas Hak Guna Usaha

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Ikuti Sosialisasi Penataan Kembali Tanah Bekas Hak Guna Usaha

Sebarkan artikel ini
Tanah HGU

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo mengikuti Sosialisasi Penataan Kembali Tanah Bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) pada Selasa 28 April 2026

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman, koordinasi, dan langkah strategis dalam penataan kembali tanah bekas HGU agar dapat dikelola secara tertib, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Sosialisasi ini memiliki arti penting dalam memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme, kebijakan, dan tahapan penataan kembali tanah bekas HGU. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran yang terlibat dapat memiliki persepsi yang sama dalam mendukung proses identifikasi, penataan, dan pemanfaatan tanah bekas HGU secara optimal, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Ditjen PHPT menyampaikan, “Penataan kembali tanah bekas HGU merupakan langkah strategis yang perlu dilaksanakan secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung pengelolaan pertanahan yang lebih tertib dan berkeadilan.”

Penyampaian ini menegaskan pentingnya sinergi antarunit kerja dan instansi terkait dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program tersebut di lapangan.

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dalam sosialisasi ini merupakan wujud komitmen untuk terus mendukung kebijakan pertanahan yang terarah, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pedoman dan penguatan dalam pelaksanaan tugas ke depan, khususnya dalam mendukung penataan kembali tanah bekas HGU secara efektif, tertib, dan berkelanjutan.