Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kementerian ATR/BPNPolda Gorontalo

Kantor Pertanahan dan Polda Gorontalo Kolaborasi Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

×

Kantor Pertanahan dan Polda Gorontalo Kolaborasi Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

Sebarkan artikel ini

GorontaloKantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melalui Tim Seksi Survei dan Pemetaan bersama Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa turun langsung ke Desa Tilote, Kecamatan Tilango, pada Rabu (20/8/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut penanganan sengketa pertanahan yang saat ini ditangani oleh Polda Gorontalo.

Tim melakukan pengukuran penataan batas Sertipikat Hak Milik (SHM) masyarakat sebagai upaya memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Langkah ini tidak hanya penting untuk menyelesaikan sengketa, namun juga mendukung terciptanya ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antar-instansi dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami hadir di lapangan bersama tim survei untuk melakukan pengukuran batas tanah masyarakat. Hal ini merupakan tindak lanjut atas penanganan sengketa yang saat ini juga menjadi perhatian Polda Gorontalo. Dengan sinergi ini, kami berharap dapat memberikan solusi yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam proses pengukuran menjadi kunci penting untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif hadir dan memberikan keterangan saat pengukuran dilakukan. Dengan begitu, hasilnya akan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga sengketa tanah bisa terselesaikan secara tuntas,” tambahnya.

Kegiatan pengukuran batas tanah di Desa Tilote ini merupakan salah satu rangkaian kerja lapangan yang dilakukan secara berkelanjutan. Harapannya, kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan aparat penegak hukum dapat semakin memperkuat jaminan kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah di Kabupaten Gorontalo.