Dulohupa.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari bersama jajaran menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Dunggala, Kecamatan Tibawa.
“Penyerahan sertpikat tanah ini sebagai hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025,” jelas Mega.
Ia menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, mendorong kesejahteraan, serta mendukung pembangunan di tingkat desa.
Pembagian sertifikat ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi potensi sengketa pertanahan dan meningkatkan kualitas administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.
Selain itu, lanjut Mega, pembagian sertifikat tanah ini tidak hanya memberikan bukti sah atas kepemilikan, tetapi juga memberikan rasa aman dan jaminan hukum kepada masyarakat dalam pengelolaan tanah.
Redaksi












