Dulohupa.id – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada perwakilan kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
Mega mengatkan, penyerahan sertipikat tanah wakaf sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas aset keagamaan dan sosial di daerah.
Sertipikasi tanah wakaf merupakan komitmen BPN dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Semoga sertipikat ini membawa manfaat dan keberkahan bagi seluruh umat” ujar Mega.
Ia menambahkan, hal ini juga sebagai bagian dari upaya mendorong legalitas aset wakaf serta mendukung pelestarian dan pemberdayaan fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf di wilayah tersebut. Penyerahan sertifikat ini merupakan kelanjutan dari program pensertifikatan tanah wakaf yang telah dimulai sejak tahun 2024.
Program ini sudah menjadi agenda tahunan. Target jumlah disesuaikan dengan data dari Kementerian Agama dan diprioritaskan untuk tanah wakaf yang belum bersertifikat tetapi telah memiliki ikrar wakaf.
Mega menambahkan, sosialisasi program terus digencarkan secara intensif agar masyarakat yang memiliki tanah wakaf dapat segera mendaftarkan dan mengurus sertifikatnya melalui jalur yang tersedia.
Redaksi











