DULOHUPA.ID – Berusaha kabur hingga ke ibu kota Jakarta, SA (46) pelaku dugaan pencabulan asal Gorontalo, akhirnya tertangkap Satreskrim Polres Gorontalo. Polisi mengamankan SA di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kepada redaksi Dulohupa.id, Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, SIK, Melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Muhammad Nauval Seno, SIK mengungkapkan, Penangkapan SA berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/153/VI/2020/SPKT/RES-GTLO, Tanggal 02 Juni 2020. Saat itu, Polisi menetapkan SA sebagai tersangka. Namun sebelum berhasil tertangkap, SA lebih dulu kabur dari kediamannya.
Polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan, untuk mencari keberadaan SA. Dari hasil pencarian petugas, SA ternyata lari ke Jakarta dan bersembunyi di salah satu Apartemen di wilayah Jakarta selatan. Tanpa menunggu waktu lama, polisi kemudian langsung memburu SA hingga ke Jakarta.
Drama penangkapan SA sendiri berlangsung dramatis. SA berusaha melawan petugas dengan membantah dirinya terlibat dalam kasus itu. Namun setelah petugas memperlihatkan surat perintah penahanan, SA akhirnya menyerah.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif dengan anggota, sehingga anggota harus menunjukan surat penahanan kepada pelaku,” ungkap Nauval kepada Dulohupa.id, (27/11).
SA saat ini sudah berada di di Mapolsek Gorontalo guna penyelidikan lebih lanjut. Melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saks-saksi lain, Kata Nauval, SA ini ternyata memiliki hubungan spesial dengan korban, sehingga nekat melakukan hal yang tidak pantas terhadap korban. Korban sempat mendapatkan ancaman agar tidak melaporkan hal ini kepada siapapun termasuk pihak kepolisian.
“Menurut pengakuan korban. SA melakukan kepada korban sudah berulang – ulang kali.” tambahan.
Lebih lanjut kata Nauval, SA terancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang RI nomorn17 thn 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.
“Dengan ancaman penjara hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Fandiyanto Pou











