Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Intruksi Wali Kota Gorontalo, Semua Pekerja Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

×

Intruksi Wali Kota Gorontalo, Semua Pekerja Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
BPJS Pekerja
Pemkot Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo dan Kejati Kota Gorontalo laksanakan sosialisasi jamsostek ke camat dan lurah. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Pemerintah Kota Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo laksanakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi “Intruksi Walikota Gorontalo Tentang Kewajiban Pendaftaran Pekerja Pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, yang berlangsung di Ballroom Damhil pada Rabu (04/03/2026).

Dalam kegiatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang terus melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait kewajiban kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsotek) kepada para camat dan lurah.

Hal ini ditujukan agar para camat dan lurah untuk dapat mensosialisasikan dan mendata serta memberikan pemahaman untuk mendorong pelaku usaha agar mendaftarkan pekerja.

Dalam intruksi Walikota Gorontalo itu, diharapkan dapat dipahami dan diketahui masyarakat agar tak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi.

Dijelaskan Sanco dimana sesuai dengan instruksi walikota bahwa setiap pekerja wajib terdaftar di Jamsotek, termasuk bagi para pekerja informal seperti penarik becak motor, supir, petani dan pedagang.

Ada hal menarik, dijelaskan bahwa bagi pekerja informal itu akan diberikan diskon iuran setiap bulan sebesar Rp 16.800 bagi yang mendaftar di dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Untuk 2 program itu dibagi 2, jadi iuarannya Rp 8.400 tiap bulannya,” ujar Sanco kepada awak media.

Menurut Sanco, diskon yang diberikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2025 tentang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta BPU.

“Kebijakan tersebut berupa potongan iuran jaminan kecelakaan dan jaminan kematian sebesar 50 persen bagi peserta BPU,” tandasnya.

Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo selanjutnya menyalurkan santunan jaminan kematian serta santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada 3 keluarga penerima manfaat. Masing-masing adalah keluarga Oga Karim sebesar Rp 42 juta. Kemudian keluarga Robin R Ishak sebesar Rp 101 juta, dan keluarga Suharto Tilola sebesar Rp 105 juta.

Reporter: Yayan