Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Indra Gobel Pastikan Penataan Struktur OPD untuk Percepat Pelayanan Publik

×

Indra Gobel Pastikan Penataan Struktur OPD untuk Percepat Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Penataan OPD
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel saat memberikan sambutan dalam rapat Paripurna DPRD tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Pemerintah Kota Gorontalo telah memulai langkah baru dalam menata struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini dilakukan melalui rancangan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disetujui dalam Rapat Paripurna Tingkat II pada Senin, 13 Oktober 2025.

Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel yang hadir mewakili Wali Kota, menyatakan bahwa penyesuaian struktur OPD ini bertujuan agar setiap dinas dan badan di lingkungan Pemkot untuk mempercepat pelayanan publik, sehingga dapat lebih fokus pada kebutuhan masyarakat serta tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.

“Ini bukan sekadar memperbanyak lembaga, tetapi menyesuaikan tugas agar pelayanan dan pengelolaan daerah dapat dilakukan dengan lebih cepat dan jelas. Banyak perubahan bersifat teknis, namun dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Indra Gobel.

Salah satu poin utama dalam perubahan Perda ini adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Indra menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mengoptimalkan pajak dan retribusi.

“Selama ini, urusan pendapatan masih tersebar di beberapa dinas. Dengan adanya Bapenda, kami ingin semua sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikelola secara terpusat dan terukur,” tambahnya.

Indra juga menilai bahwa pembahasan rancangan perda bersama DPRD kali ini berlangsung lebih terbuka dan realistis. Banyak masukan dari anggota dewan yang dianggap membantu Pemkot dalam menilai efektivitas organisasi pemerintahan.

“Kami sangat terbantu dengan banyaknya pandangan dari DPRD. Ada hal-hal kecil yang kadang luput dari perhatian eksekutif, namun disoroti dengan baik oleh dewan,” ujarnya.

Persetujuan ini menandai bahwa proses penataan birokrasi di lingkungan Pemkot Gorontalo telah memasuki tahap baru.

Setelah Perda disahkan, Pemkot berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi dan fungsi perangkat daerah. Penyesuaian ini akan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi, terutama dalam urusan pelayanan publik dan pendapatan daerah.

“Perubahan ini bukan hanya bersifat administratif. Kami ingin birokrasi lebih ramping namun tetap fungsional. Masyarakat yang akan menilai hasilnya,” tutup Indra Gobel.

Reporter: Maya