Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

FSPMI Desak Hotel Maqna Pekerjakan Kembali Karyawan yang Terkena PHK

×

FSPMI Desak Hotel Maqna Pekerjakan Kembali Karyawan yang Terkena PHK

Sebarkan artikel ini
Konvoi FSPMI/Wawan Akuba

Dulohupa.id- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak pihak Hotel Maqna Gorontalo, untuk kembali mempekerjakan karyawannya yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) beberapa waktu yang lalu. Adapun hal tersebut disuarakan oleh FSPMI dalam aksi demonstrasi siang tadi, Rabu (2/6) di depan hotel tersebut.

Meyske Abdullah, ketua organisasi yang concern terhadap isu-isu buruh itu menuturkan, bahwa PHK yang dikenakan kepada beberapa karyawan tersebut tidak sesuai aturan yang ada.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak Maqna Hotel untuk mencabut PHK yang dikenakan kepada karyawan, yang juga sebagai ketua serikat pekerja di hotel tersebut.

“Tuntutan kami hanya satu, minta dipekerjakan kembali atau dicabut surat PHK itu,” tegasnya.

Tidak hanya melakukan aksi demonstrasi di depan hotel Maqna, FSPMI juga berkonvoi ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo, dan ke kantor DPRD Kota Gorontalo. Di Pengadilan Negeri Gorontalo, Meyske meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo memperjelas pelaksanaan eksekusi putusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Sebab katanya, hal tersebut belum juga terlaksana karena tidak adanya anggaran, padahal sudah berkekuatan hukum.

Demo FSPMI/Jebeng

“Di Pengadilan Negeri Gorontalo terkait pelaksanaan eksekusi putusan PHI, yang telah berkekuatan hukum tetap, yang ada dari tahun-tahun sebelumnya itu belum dilaksanakan,” ujar Meyske.

Tidak hanya itu, ia menambahkan akan meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo untuk memediasi perselisihan hubungan industrial tersebut. Ia meminta agar pengadilan tidak berpihak kepada pengusaha. Karena menurutnya, hal tersebut  sangat merugikan para buruh.

“Buruh sudah di PHK, tapi kemudian dia menuntut hak-haknya dia tidak bisa mendapatkan, karena ada intimidasi, tidak ada independensi. Tidak ada keberpihakan terhadap buruh,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak meminta perkara buruh untuk dimenangkan. Tetapi, pihaknya meminta hakim harus sesuai aturan, independen dan tidak berpihak pengusaha.

Apalagi katanya, terkait salinan putusan pengadilan yang lambat diterima para pekerja. Hal itu kata dia sangat menyusahkan pekerja untuk melakukan upaya-upaya hukum

“Ketika putusan ditolak, (dan) dari pihak pekerja yang kalah, itu susah melakukan upaya hukum karena salinan putusan yang diterima pekerja ini terlambat,” jelasnya.

Selain itu, di DPRD sendiri pihaknya akan menyuarakan kepada pihak DPRD agar memberikan perhatian khusus, terhadap para pekerja yang ada di Kota Gorontalo,

Menurutnya, banyak masalah ketenagakerjaan saat ini, tapi kata dia, hal tersebut tak kunjung ada penyelesaian. Karena itu pun pihaknya meminta kepada DPRD yang merupakan perwakilan dari rakyat di Kota Gorontalo, harus jeli melihat permasalahan ataupun pengaduan tersebut.

Reporter: Faisal Husuna