Dulohupa.id- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak pihak Hotel Maqna Gorontalo, untuk kembali mempekerjakan karyawannya yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) beberapa waktu yang lalu. Adapun hal tersebut disuarakan oleh FSPMI dalam aksi demonstrasi siang tadi, Rabu (2/6) di depan hotel tersebut.
Meyske Abdullah, ketua organisasi yang concern terhadap isu-isu buruh itu menuturkan, bahwa PHK yang dikenakan kepada beberapa karyawan tersebut tidak sesuai aturan yang ada.
Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak Maqna Hotel untuk mencabut PHK yang dikenakan kepada karyawan, yang juga sebagai ketua serikat pekerja di hotel tersebut.
“Tuntutan kami hanya satu, minta dipekerjakan kembali atau dicabut surat PHK itu,” tegasnya.
Tidak hanya melakukan aksi demonstrasi di depan hotel Maqna, FSPMI juga berkonvoi ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo, dan ke kantor DPRD Kota Gorontalo. Di Pengadilan Negeri Gorontalo, Meyske meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo memperjelas pelaksanaan eksekusi putusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Sebab katanya, hal tersebut belum juga terlaksana karena tidak adanya anggaran, padahal sudah berkekuatan hukum.
“Di Pengadilan Negeri Gorontalo terkait pelaksanaan eksekusi putusan PHI, yang telah berkekuatan hukum tetap, yang ada dari tahun-tahun sebelumnya itu belum dilaksanakan,” ujar Meyske.
Tidak hanya itu, ia menambahkan akan meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo untuk memediasi perselisihan hubungan industrial tersebut. Ia meminta agar pengadilan tidak berpihak kepada pengusaha. Karena menurutnya, hal tersebut sangat merugikan para buruh.