Kotamobagu, Dulohupa.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu segera menindaklanjuti dua putusan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dilaksanakan oleh para terdakwa. Kedua perkara tersebut merupakan hasil sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025 lalu.
Dari sejumlah perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang disidangkan, sebagian besar telah diselesaikan sesuai amar putusan pengadilan. Namun, dua putusan masih belum dipenuhi oleh para terdakwa, yakni BM (62 tahun) dan EJ (65 tahun).
Dalam putusan Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, majelis hakim menyatakan BM terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan sejak putusan dibacakan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. Dengan demikian, batas akhir pembayaran denda jatuh pada 16 November 2025.
Sementara itu, dalam putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, terdakwa EJ selaku pengguna Ruko E-6P juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider kurungan selama 20 hari, apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang sama.
Menjelang berakhirnya masa tenggang pembayaran denda, Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk mengeksekusi kedua putusan tersebut sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Pemerintah Kota juga akan mengambil alih kembali penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang selama ini digunakan oleh para terdakwa.
“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar Kepala Satpol PP, Sahaya Mokoginta, Selasa (11/11/2025).
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya penegakan kepastian hukum, peningkatan kesadaran wajib retribusi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Pemerintah Kota berharap tercipta penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan, dan mendorong disiplin masyarakat dalam menaati peraturan daerah, sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Reporter: Dayat











