Dulohupa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato berkomitmen terus menjaga dan mengawasi izin hutan produksi di Desa Hulawa.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD, Nasir Giasi saat melakukan rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah, pihak perusahaan Pani Gold Project, dan masyarakat Desa Hulawa itu sendiri, Selasa (18/7/2023).
Sebelumnya persoalan yang menyebabkan masyarakat Desa Hulawa berpolemik itu diakibatkan oleh Lembaga Pengawas Hutan Daerah (LPHD) mengajukan perubahan seluas 273 Hektar izin hutan produksi terbatas menjadi hutan negara ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Kata ketua DPRD, Nasir Giasi hal itu yang menjadi kekhawatiran masyarakat setempat, bahwa jika izin itu diubah menjadi hutan negara maka masyarakat khususnya yang berada di Desa Hulawa. Warga takut lahan mereka yang saat ini digarap untuk memenuhi kebutuhan hidup akan diambil alih oleh pihak perusahaan yang berada di lokasi tersebut.
“Kenapa ini muncul dan berpolemik? Itu karena ada usulan. Dua kali usulan ke kementerian untuk kemudian perubahan kawasan hutan produksi terbatas menjadi hutan negara yang tadinya dari hutan produksi terbatas sekitar 237 Hektar dari teman-teman LPHD, kalau tidak diusulkan ini tidak akan gaduh. Nanti ini kita akan perkuat di kementerian terkait izin hutan Desa Hulawa yang diterbitkan kementrian sejak tahun 2019,” ujarnya.
Dirinya juga berharap pihak kementerian tidak akan mengeluarkan perubahan tersebut. Karena kata Nasir banyak masyarakat yang bergantung di hutan produksi terbatas itu.
“Dua kali pengusulan itu ke pihak kementerian, kedua-duanya ditolak, tidak ada jawaban. Perusahaan pun melakukan permohonan sampai dengan saat ini belum di jawab oleh kementerian. Dan saya berharap kementerian tidak akan mengeluarkan itu. Karena itu telah ditetapkan sebagai hutan desa,” sambungnya.
Menurut Nasir, hutan desa itu berada diluar konsesi pihak perusahaan Pani Gold Project, dan berada di luar IUP. Dengan adanya wilayah yang telah diikhlaskan pemerintah daerah dengan luas kurang lebih 2000 hektar dan sudah mengantongi izin. Nasir berharap wilayah itu dipergunakan dengan baik oleh pihak perusahaan.
“Hutan desa itu diluar wilayah konsesi perusahan. Dengan adanya lahan seluar kurang lebih 2000 hektar, kiranya itu dapat dimanfaatkan dengan baik,” harapnya.
Untuk pengajuan izin apapun itu adalah hak kita semua. Namun kata dia, pihaknya juga akan memberikan pertimbangan ke pihak kementerian, karena mereka juga sudah turun mengadvokasi sampai ke wilayah hutan desa Hulawa. Dirinya mengapresiasi komitmen kementerian karena sudah dua kali pengajuan perubahan hutan desa ke hutan negara itu ditolak.
“Insyaallah ada penguatan DPRD dan pemerintah daerah. Untuk kemudian kami berharap terkait perizinan, pertambangan dan lain sebagainya perlu dipelajari dengan sebaik mungkin,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani












