Dulohupa.id – DPRD Kota Gorontalo laksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2025, Rabu (11/06/2025).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa kepada awak media mengungkapkan bahwa sesuai surat edaran dari Mendagri, terkait perubahan anggaran tahun berjalan diberikan waktu minggu kedua (Juni) untuk memparipurnakan pengantar PPAS, serta paling lama minggu pertama (Juli) dilakukan penandatanganan perubahan anggaran.
“Artinya, dengan kita sinkronisasi antara pemerintah dan DPRD itu bisa berjalan secara baik, bagaimana kita mempercepat pembahasannya agar menjadi sebuah perda, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan,” ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo.
Jelasnya, dengan percepatan pembahasan perubahan anggaran tersebut, sehingga untuk belanja daerah akan segera dilaksanakan.
“Dengan kebijakan ini perubahan secepat mungkin kita bahas, maka sudah ada penetapan tentang belanja pegawai yang akan dikerjakan ditahun berjalan,” ucapnya.
“Dan ini untuk bagaimana kita mempercepat bahwa uang pemerintah bisa keluar untuk bagaimana kegiatan-kegiatan untuk mensejahterakan rakyat itu sendiri,” lanjut Irwan.
Pembahasan antara legislatif kota dan pemerintah diharapkan nantinya dihasilkan saran-saran yang membangun sehingga apa yang dihasilkan akan dirangkum dan menjadi materi dalam rangka penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS, perubahan RKA perangkat daerah serta pada rancangan perubahan APBD Kota Gorontalo tahun 2025.
Reporter: Yayan












