DULOHUPA.ID – Satpol Pp Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Gorontalo, menggelar razia pengemis, gelandangan dan orang terlantar atau P-G-O-T.
Dalam razia ini petugas mengamankan sedikitnya 4 orang pengemis yang sering beroperasi di sejumlah toko dan di jalan simpang empat di Wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Yasmin Mohammad, kepala seksi bina potensi masyarakat Satpol PP Provinsi Gorontalo menuturkan razia ini dilakukan sesuai peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum pasar 21 ayat 1, dimana setiap orang dilarang meminta sumbangan baik dilakukan sendiri. maupun bersama di jalan raya, dalam angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum tanpa izin.
untuk menindak lajuti hasil razia, empat orang pengemis dan gelandangan di bawa ke kantor Satpol PP Provinsi Gorontalo untuk diberikan pembinaan.
‘’kita turun secara terpadu dengan dinas sosial kabupaten gorontalo dan kota, yang terjaring razia kita bawa ke kantor untuk dibina dan dibuatkan surat pernyataan’’ ungkap yamin