Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Digugat di MK, Kuasa Hukum NDH: Hati-Hati Saksi Bisa Dipidana

81
×

Digugat di MK, Kuasa Hukum NDH: Hati-Hati Saksi Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
doc istimewa

Dulohupa.id- Rio Potale, salah satu kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto (NDH) mengingatkan para saksi penggugat, agar tidak sembarang memberikan kesaksian. Hal tersebut juga kata dia telah diingatkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memimpin panel tiga.

Salah satunya kesaksian untuk dalil penggelembungan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kata dia, jika penggugat mendatangkan sanksi yang mengaku mencoblos dua kali, maka tentu akan dipertanyakan alasannya. Atas dasar apa melakukan pencoblosan sebanyak dua kali dan atas perintah siapa.

“Contohnya ada orang (saksi yang nanti akan) mengaku mencoblos dua kali. Akan dipertanyakan atas perintah siapa dan untuk apa dia melakukan itu. Implikasi pidananya diterima yang memberikan kesaksian ini yang telah disampaikan oleh hakim dalam persidangan. Kalau (diperintah) kepala desa, ya kepala desa yang mana? Karena kepala desa dan pemerintahan ini sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Rio.

Selanjutnya kata Rio, terkait dalil tentang DESK Pilkada yang dipersoalkan. Itu kata dia, diatur oleh regulasi sesuai edaran Mendagri yang diwajibkan bagi daerah, agar supaya mereka mendukung penyelenggaraan proses Pilkada demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Ini termasuk dengan apa yang dinamakan desa binaan, ini sudah dari masa kepemimpinan bapak David Bobihoe sudah dilakukan. Desa binaan itu pada dasarnya adalah memastikan berjalannya program pemerintahan secara baik dan benar serta terukur. Jadi sekali lagi saya katakan, sebagai kuasa hukum NDH sangat yakin semua dalil gugatan tidak akan terterima,” tutupnya.

Reporter: Dhedy Henga