Dulohupa.id- Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan, siang tadi, Kamis (8/4) melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi media dulohupa.id. Dalam kunjungannya tersebut, Asep disambut oleh Andi Arifudin, pimpinan redaksi dulohupa, dan sejumlah jurnalis, serta direktur utama dulohupa, Melky Gani.
Asep dalam kunjungannya berpesan, untuk media dulohupa dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik (KEJ). Katanya, kode etik itu menentukan kredibilitas sebuah media di mata publik..
“Jadi dalam bekerja, (jurnalis) harusnya bersikap independen. Membuat berita berimbang dan aktual,”
Agar jurnalis dulohupa paham dengan KEJ itu, Asep pun meminta agar pimpinan redaksi selalu menyosialisasikannya secara virtual maupun tatap muka. Agar dalam bekerja, KEJ versi Dewan Pers yang berjumlah 11 pasal itu, mampu dijalankan oleh jurnalis.
“Jadi itu yah, harus disosialisasikan kepada jurnalis (KEJ). Setiap hari atau setiap minggu itu penting. Karena terkait dengan kerja-kerjanya di lapangan. Paling penting itu jangan menghakimi dalam berita,” pinta Asep.
Terkait kesejahteraan jurnalis, Asep menuturkan, sejatinya setiap pekerja media harus mendapatkan apa yang telah menjadi hak-hak normatifnya.
Hak-hak itu kata Asep, sesuai yang tertuang dalam Undang-undang. Tidak hanya soal jam kerja, di dalamnya juga terdapat aturan mengenai upah dan jaminan akan perlindungan para pekerja itu sendiri.
“Juga harus diperhatikan kesejahteraan anak buah (reporter). Jangan sampai jurnalis di lapangan terlantar dan tidak diperhatikan hak-hak mereka maupun kesejahteraan mereka,” pesan Asep kepada pimpinan redaksi dulohupa, Andi Arifudin.
Sementara itu, usai pertemuan bersama Dewan Pers, Andi menjelaskan, bahwa kedatangan lembaga yang menaungi organisasi pers maupun perusahaan pers di Indonesia itu, merupakan sesuatu yang penting. Kedatangannya ke dulohupa kata Andi, untuk membuktikan bahwa informasi yang sebelumnya diajukan oleh dulohupa dalam verifikasi administrasi, sepenuhnya dapat dipercaya
“Verifikasi faktual ini sangat penting untuk kami, karena ini merupakan mandat Dewan Pers. Verifikasi ini untuk memeriksa apakah data dan informasi yang kami sampaikan sebelumnya (verifikasi administrasi) ke Dewan Pers itu sudah benar dan sesuai atau tidak,” kata Andi.
“Tapi alhamdulillah tadi saat pemeriksaan, semua berjalan lancar. Semua data tersedia dan ada. Hanya ada sedikit detil yang luput, tapi sudah diperbaiki dan minggu depan semoga surat validasinya keluar,” tutup Andi.
Verifikasi faktual sendiri selain tercantum dalam fungsi Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers sebagaimana diamanatkan undang-undang, Pasal 15 butir g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers juga mesti menindaklanjuti Piagam Palembang 2010 yang merupakan inisiatif masyarakat pers untuk menata dirinya.
Redaksi











