Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
DEPROV GORONTALOPEMPROV GORONTALO

Deprov Gorontalo Sepakati Dua Ranperda Penyelenggaraan LLAJ dan Jasa Konstruksi

×

Deprov Gorontalo Sepakati Dua Ranperda Penyelenggaraan LLAJ dan Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Ranperda
Penjagub Gorontalo, Hamka Hendra Noer (kiri), menandatangani persetujuan bersama terhadap Ranperda Penyelenggaraan LLAJ dan Ranperda Jasa Konstruksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Foto: Humas Pemprov

Dulohupa.id – DPRD Provinsi Gorontalo bersama pemerintah provinsi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta tentang Jasa Konstruksi.

Kesepakatan itu dilakukan pada rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II di ruang sidang DPRD Gorontalo, Senin (28/11/2022).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan LLAJ, Erwinsyah Ismail menjelaskan, pembentukan Perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang atau barang.

“Tujuan lainnya adalah untuk menjangkau seluruh pelosok daerah, mendorong peningkatan perekonomian daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Erwinsyah.

Sementara Wakil Ketua Pansus Ranperda Jasa Konstruksi, Ismail Alulu menjelaskan, pembentukan Perda jasa konstruksi bertujuan untuk menjamin kesetaraan kedudukan antar pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban.

“Ranperda Jasa Konstruksi juga dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatkan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi di daerah,” ucap Ismail.

Disamping itu, Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer berharap setelah disetujuinya kedua Ranperda tersebut, bisa segera mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri sehingga secepatnya disosialisasikan kepada publik baik melalui kesempatan formal maupun informal.

Penjagub juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah yang terkait untuk memahami dengan benar seluruh aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah itu.

“Setelah kedua Ranperda ini diundangkan, saya minta kepada perangkat daerah terkait tidak hanya menjadikannya dokumen formalitas semata. Pahami dengan benar apa yang sudah diatur di dalamnya dan dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan,” tegas Penjagub Hamka.

Dulohupa/HumasPemprov