Dulohupa.id- Delapan anak di Kabupaten Gorontalo tertangkap Satpol PP tengah asik menghirup lem jenis Eha-Bond di Rumah Adat Bandayo Po boide di Kecamatan Limboto, Kamis (27/5).
Kepala Satpol-PP Kabupaten Gorontalo, Udin Pango mengatakan, bahwa pihaknya menemukan kasus tersebut pada pukul 07.00 WITA. Tak hanya itu, delapan anak ini juga diduga habis menenggak minuman keras.
“Saat kami melakukan patroli pagi, kami temukan mereka di Rumah Adat Bantayo Poboide Limboto sedang asik menghirup lem Eha-Bond dan berbau miras,” ungkap Udin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/5).

Lebih lanjut kata Udin, remaja tersebut terdiri atas lima laki-laki dan tiga perempuan yang semuanya masih di bawah umur.
“Saat pengamanan kita langsung membawa mereka ke kantor satpol dan pihak kami langsung mengundang Kepala Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk segera memberikan pembinaan kepada mereka,” jelas Udin.
Udin mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan kepada delapan anak tersebut, terungkap semuanya masih dibawah umur dan berdomisili di Kabupaten Gorontalo.
“Perempuan ada yang sudah janda dan masih sekolah berumur sekitar 15 sampai 16 tahun, kalau laki-laki ada yang putus sekolah, dan semuanya berasal dari Limboto,” ujarnya.
Udin menjelaskan, menurut penjelasan mereka, sekitar pukul 22.00 WITA mereka turun dari rumah dan masih berkumpul di tempat lain untuk sekedar nongkrong saja. Namun sekitar pukul 03:00 WITA, mereka baru berkumpul di tempat tersebut.
“Setelah diperiksa pihak keluarga juga ikut datang diundang oleh pihak Satpol PP dan Dinas P2TP2A. Kemudian mereka sudah diserahkan ke pihak Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.
Reporter: Fandiyanto Pou











