Dulohupa.id – Bendungan Bulango Ulu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo sejak tahun 2019 silam dengan daya tampung 84,10 juta ton m3, dengan total biaya pembangunannya mencapai Rp2,265 triliun.
Tak semulus perjalanan yang direncanakan, pembangunan Bendungan Bulango Ulu kini menuai problematik, seperti halnya keluhan warga sekitar yang terdampak langsung dalam pembangunan mega proyek tersebut. Warga mengaku hak-haknya yang masih terabaikan.
Salah satunya Abdul Rahman Ismail, warga Desa Tuloa, Kecamatan Bulango Utara. Ia mengatakan hingga saat ini masih terus berupaya memperjuangkan hak yang semestinya didapatkannya.
Jelas Abdul, dirinya merupakan warga yang hidup dan besar di Desa Tuloa. Kali ini persoalan yang dihadapinya adalah hak nilai bangunan (rumah) dan tanaman (ganti rugi) miliknya hingga saat ini tak didapatkan.
“Hanya bidang tanah milik mereka, sementara bangunan dan tanaman itu hak kami,” ujar Abdul kepada media dulohupa.
Lebih lanjut Abdul menjelaskan bahwa semulanya persoalan bangunan (rumah), tanaman, dan tanah tersebut masuk di meja hijau atau diperkarakan oleh keluarga Gobel serumpun yang mengaku tanah yang ditempati Abdul adalah milik mereka.
Hingga diputuskan oleh pengadilan bahwa benar tanah yang ditempati Abdul adalah milik si penggugat. Namun, jauh sebelum masuk di ranah sidang, Abdul bersama pihak penggugat sempat membuat surat kesepakatan bahwa tanah tersebut tetap menjadi milik penggugat, sementara bangunan (rumah) dan tanaman yang ada diatas tanah tersebut tetap menjadi milik Abdul. Hal tersebut pun turut termuat dalam amar putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, jelas Abdul.
“Kalau isi surat kesepakatan itu, para pihak penggugat itu membayarkan kepada pihak tergugat (Abdul) bangunan dan tanaman, itu diterbitkan 2019,” ucapnya.
Namun mirisnya, saat mengeksekusi putusan pengadilan itu pada tahun 2022, malah tak sesuai harapan. Dimana nilai bangunan dan tanaman yang seharusnya didapatkan Abdul malah tak diberikan kepadanya, melainkan sepenuhnya diberikan kepada si penggugat.
Sebagai informasi, saat persoalan tersebut berada di persidangan, nilai ganti rugi untuk tanah, bangunan (rumah) dan tanaman kemudian dititipkan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Dimana, diharapkan usai perkara tersebut selesai, maka nilai ganti rugi diberikan kepada yang berhak.
“(hak Abdul) Yang dibayarkan seharusnya Rp 600 juta lebih, itu bangunan dan tanaman. Harusnya pengadilan memediasi kepada si penggugat agar bisa membagikan hak saya, tapi tidak ada yang saya terima,” pungkas Abdul.
Reporter: Yayan












