Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINENASIONALPemilu 2024

Cek Fakta: Honor Petugas KPPS Dipotong Pajak 5 Persen

1385
×

Cek Fakta: Honor Petugas KPPS Dipotong Pajak 5 Persen

Sebarkan artikel ini
Pajak KPPS
Tangkapan layar informasi besaran pajak KPPS yang beredar di media Sosial/Ist

Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaikkan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dua kali lipat pada Pemilu 2024 dibandingkan pada 2019.

Gaji tersebut akan diberikan kepada KPPS yang bekerja saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Kisaran gaji yang diterima berkisar antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta, tergantung pada posisi yang diambil.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Terdapat pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang disingkat KPPSLN. Kelompok ini dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

Kemudian, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Kotak Suara Keliling (KPPSLN KSK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Pos (KPPSLN Pos).

Selain itu, terdapat Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang disebut Petugas Ketertiban TPS yang dibentuk pula oleh PPS.

KPPS sebagai penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya akan memperoleh honorarium. Beredar informasi di media sosial bahwa honor petugas KPPS dipotong pajak sebesar 5 persen. Benarkah?

Hasil Penelusuran

Dalam kegiatannya sebagai petugas, KPPS melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Meliputi: a) persiapan pemungutan suara, b) pelaksanaan pemungutan suara, c) persiapan penghitungan suara, dan d) pelaksanaan penghitungan suara.