Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Begini Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi di DPRD Pohuwato

×

Begini Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi di DPRD Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Pohuwato, saat menyampaikan klarifikasi terkait tuntutan masa aksi atas kasus dugaan korupsi yang sudah masuk di pihak Kejari Pohuwato, Kamis (25/2). Foto/Zulkifli

Dulohupa.id- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi mengklarifikasi terkait adanya dugaan korupsi perjalanan dinas dan biaya makan minum di DPRD Pohuwato.

Menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Pohuwato pada tahun anggaran 2018-2019, tidak terbukti. Sebab, Tim audit dari BPK telah melakukan audit keuangan tersebut, dan sama sekali tidak menemukan kejanggalan.

“Kami akan berikan klarifikasi terkait yang dituntut ini, ialah SPPD perjalanan dinas dan biaya makan minum di DPRD  Pohuwato yang terjadi di tahun 2018-2019. Kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa pada tahun 2018-2019,  itu sudah dilakukan Audit oleh BPK dan setelah diaudit oleh BPK, pihak BPK tidak menemukan hal-hal yang dituduhkan oleh teman-teman tadi,” tegas Nasir kepada aliansi masyarakat bela daerah yang melakukan demonstrasi pagi tadi (25/2) di depan kantor DPRD Pohuwato.

Bahkan kata Nasir, anggaran perjalanan dinas dan makan minum tersebut sudah dituangkan dalam buku LHP dari BPK, yang menyatakan bahwa anggaran perjalanan dinas dan makan minum sudah sesuai prosedurnya.

“Sekali lagi kami klarifikasi, untuk anggaran perjalanan dinas dan makan minum yang telah dituduhkan tadi, itu telah dilakukan audit oleh BPK.

Bahkan ada buku LHP dari BPK yang menyatakan bahwa anggaran perjalanan dinas dan makan minum sudah dilaksanakan dengan peraturan dan regulasi yang ada itu sendiri,” tegas Nasir kembali.

Nasir menambahkan, sebagai lembaga politik, DPRD akan menghargai siapa saja, atau bicara apa saja dan melaporkan apa saja. Asal tetap mematuhi ketentuan dan rambu-rambu aturan yang ada.

“Bagi kami DPRD sebagai lembaga politik, dan kami menghargai, siapa saja, bicara apa saja, dan melaporkan apa saja. Asalkan tidak mengarah kepada pencemaran nama baik,” Imbuhnya dalam klasifikasi tersebut.

Sebelumnya, laporan dugaan kasus korupsi di DPRD Pohuwato terkait perjalanan dinas dan makan minum dilaporkan oleh salah satu LSM yang bertempat di Jakarta ke Kejati Gorontalo, pada 25 Januari 2021. Lalu, pada 9 Februari pihak Kejati melimpahkan perkara dugaan kasus korupsi di DPRD tersebut ke Kejari Pohuwato.

Reporter: Zulkifli Mangkau