Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Bantah Dugaan Pungli Petugas PLN, Manager: Itu Sesuai Prosedur

×

Bantah Dugaan Pungli Petugas PLN, Manager: Itu Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Menager PLN Marisa, Pohuwato, Husain Zaka Mubarok saat ditemui diruang kerjanya/Hendrik Gani
Menager PLN Marisa, Pohuwato, Husain Zaka Mubarok saat ditemui diruang kerjanya/Hendrik Gani

Dulohupa.id- Manager PLN Marisa, Pohuwato, Husain Zaka membantah dugaan pungli oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN kepada warga Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu. 

Menurut Husain, pungutan yang dilakukan tersebut sudah sesuai prosedur. Sebab, masyarakat yang terkena denda itu, terbukti melakukan pelanggaran. 

“Mereka (petugas P2TL) menjelaskan ke saya ada pelanggaran berupa menaruh magnet di kilometer (KWH meter) tersebut, dan pungutan denda tersebut akibat masyarakat kedapatan melakukan pelanggaran, dan itu bisa dikenakan denda Rp 600 sampai Rp 7,4 juta,” ungkap Husain Selasa tadi, (26/8/2021). 

Secara teknis Husain menjelaskan, bahwa meletakan magnet di dekat KWH meter sebetulnya dapat mengakibatkan piringan perhitungan KWH. Akibatnya, masyarakat dapat menikmati tagihan listrik yang kecil, padahal pemakaian besar. 

“Untuk denda tersebut memang ada, jika ada pelanggan yang kedapatan melakukan pelanggaran, nominalnya itu dilihat sesuai jenis pelanggaran dan sesuai besaran KWH yang dipakai oleh pelanggan tersebut,” ujarnya.

Sampai dengan saat ini Husain Zaka Mubarok mengaku masih akan memberikan surat panggilan kepada pelanggan, dan akan dimintai keterangan terkait temuan tersebut apakah benar atau tidak.

“Ini juga ada regulasinya, ketika kedapatan dan masyarakat melakukan pelanggaran, maka arus listriknya kita putus, dan akan diberikan surat panggilan, untuk dimintai keterangan apakah hal tersebut benar-benar terjadi, dan apakah pelanggaran tersebut timbul dari inisiatif warga tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang aktivis di Boalemo, Aldy Ibura meminta Pimpinan PLN Pohuwato untuk mengusut dugaan aksi pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum PLN Boalemo pada Minggu 22 Agustus 2021. 

Menurut Aldy, beberapa warga di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, merasa ditipu oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) tersebut. Sebab, oknum itu kata dia, melakukan pungutan uang denda sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 7,2 juta. 

Kata Aldy, pungutan yang disertai dengan pemutusan meteran listrik itu tidaklah wajar. Sebab, tuduhan pelanggaran dari oknum itu dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, masyarakat dituduh memasang magnet merah di meteran listrik. Padahal menurut masyarakat, sejak meteran itu dipasang hingga dibongkar, tak pernah mereka mengotak-atik meteran itu. 

“Sebab bagi saya hal ini tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat tersebut, di mana masyarakat yang bersangkutan tidak mempunyai keahlian untuk membongkar pasang meteran, yang tentunya ini akan membahayakan keselamatan diri,” ungkap Aldi kepada Dulohupa.id.

Reporter: Hendrik Gani