Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO

IDI Gorontalo Beri Pendampingan Hukum untuk Dokter Korban Dugaan Kekerasan di RS Siti Khadijah

×

IDI Gorontalo Beri Pendampingan Hukum untuk Dokter Korban Dugaan Kekerasan di RS Siti Khadijah

Sebarkan artikel ini
IDI Gorontalo
Konferensi Pers yang digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gorontalo menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras aksi dugaan pengancaman, kekerasan, dan perusakan fasilitas di Rumah Sakit Siti Khadijah Gorontalo. Insiden tersebut diketahui terjadi di tengah proses pelayanan medis terhadap seorang pasien anak.

Ketua IDI Wilayah Gorontalo, Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf, Sp.N, FISQua, menegaskan sikap resmi organisasi menyikapi tindakan yang dinilai mencederai keselamatan tenaga medis dan iklim pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

“IDI Wilayah Gorontalo mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perusakan di fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit harus tetap menjadi tempat yang aman bagi siapa pun yang mencari pertolongan,” tegas dr. Isman Jusuf saat membacakan pernyataan sikap, Minggu (13/9/2026).

Dalam keterangan resminya, Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf merumuskan sembilan poin utama untuk menindaklanjuti insiden tersebut:

1. Kecaman Terhadap Kekerasan: Mengecam segala tindak pengancaman, intimidasi, dan perusakan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Pendampingan Korban: Memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum kepada dokter yang menjadi korban saat menjalankan tugas profesinya sesuai standar etika.

3. Perlindungan Manajemen: Meminta pihak manajemen rumah sakit memberikan jaminan perlindungan serta bantuan hukum bagi seluruh petugas yang terdampak.

4. Dukungan Proses Hukum: Mendorong penegakan hukum yang profesional dan objektif terhadap para terduga pelaku tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

5. Evaluasi Internal: Mengusulkan audit serta evaluasi internal secara menyeluruh terkait penanganan medis dan prosedur rujukan pasien.

6. Klarifikasi BPJS Kesehatan: Meminta BPJS Kesehatan melakukan verifikasi objektif mengenai status penjaminan pasien agar tidak menghambat pelayanan medis yang mendesak.

7. Peningkatan Keamanan: Imbauan kepada seluruh rumah sakit di Gorontalo untuk memperketat sistem pengamanan bagi dokter, tenaga kesehatan, dan pasien.

8. Mekanisme Penyelesaian Sah: Mengimbau masyarakat agar menyampaikan keluhan pelayanan medis melalui jalur penyelesaian yang sah dan bermartabat.

9. Prinsip Keselamatan Bersama: Menegaskan bahwa keselamatan pasien dan keselamatan tenaga medis adalah dua hal yang saling melengkapi dalam pelayanan kesehatan bermutu.

Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi tempat di mana dokter dan tenaga kesehatan dapat bekerja tanpa rasa takut. Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan ilmu kedokteran, etika, dan jalur hukum, bukan melalui tindakan kekerasan.

Redaksi