Dulohupa.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN resmi menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan Kantah dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah.
Perubahan ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak. Ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa. Sekarang tidak model begitu. Seksi satu membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi Kasi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin 17/8/2026.
Menurut Menteri Nusron, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga cara kerja jajaran di Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Dengan sistem organisasi berbasis wilayah, penanganan persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat. Jajaran Kantah akan memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Pendekatan ini sekaligus mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penerapan struktur organisasi dan tata kelola SOTK baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yaitu:
Kantah Kota Medan, Kantah Kota Denpasar, Kantah Kabupaten Sidoarjo, Kantah Kota Tangerang, Kantah Kota Balikpapan, Kantah Kabupaten Sragen, Kantah Kabupaten Gresik, Kantah Kabupaten Demak, Kantah Kabupaten Tabanan, Kantah Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan transformasi organisasi ini memiliki landasan regulasi yang kuat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 563.
“Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah. Dengan fondasi tersebut, perubahan struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah,” jelas Dalu.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” pungkasnya. (MW/JR)











