Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINE

Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR untuk 11 Blok WPR Bone Bolango

×

Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR untuk 11 Blok WPR Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
IPR Bone Bolango
Praktisi Hukum sekaligus Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Dulohupa.id – Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah menjadi keniscayaan, tak terkecuali bagi masyarakat di Bone Bolango.

Tambang sudah menjadi denyut nadi ekonomi warga Bone Bolango. Namun setiap kali rakyat melakukan aktivitas pertambangan, selalu ada pihak yang menyebut mereka ilegal alias melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kondisi inilah yang kerap memicu konflik dan gesekan antarmasyarakat. Ada yang mengatasnamakan LSM, pemerhati lingkungan, hingga rakyat penambang. Semua terbelah dengan kepentingan masing-masing.
Geram atas situasi tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel mendesak pemerintah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas 11 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan di Bone Bolango.

“Pemprov harus secepatnya mengawal hal ini. IPR harus segera diterbitkan atas 11 blok WPR itu,” tegas Rongki Ali Gobel, Sabtu 6 Juni 2026.

Dua desakan untuk Pemprov Gorontalo

Pertama, Rongki berharap Pemprov dapat mengawal secara maksimal dan melakukan tindak lanjut ke Kementerian untuk mempercepat progres IPR.

“Karena berkas dan dokumen untuk keperluan penerbitan perizinan itu sudah diserahkan semua, makanya Pemprov harus mengawal ini agar perizinan di Bone Bolango segera rampung,” ujarnya.

Kedua, ia juga meminta oknum atau pihak tertentu tidak serta merta menuduh rakyat penambang melakukan PETI.

“Karena pada dasarnya seluruh regulasi, aturan dan persyaratan untuk pengajuan penerbitan izin telah diurus oleh rakyat penambang. Hanya saja proses yang berbelit, lamban dan penuh ketidakpastian membuat semuanya jadi rumit. Sementara di satu sisi roda perekonomian rakyat tidak boleh menunggu waktu selama itu,” pungkas Rongki.