Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Satreskrim Polres Pohuwato Limpahkan Kasus PETI Kades Taluduyunu Utara ke Kejaksaan

×

Satreskrim Polres Pohuwato Limpahkan Kasus PETI Kades Taluduyunu Utara ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Pohuwato PETI
Operator dan Kepala Desa Taluduyunu Utara Tersangka Kasus PETI Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato. foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Buntulia. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni RM sebagai operator excavator dan KR. KR diketahui merupakan Kepala Desa Taluduyunu Utara yang diduga berperan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan mengatakan, bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Renly Turangan.

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah, dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegas Kasat Reskrim.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses penuntutan di pengadilan.