Gorontalo – Dokumen rekomendasi kebijakan atau policy recommendation hasil Focus Group Discussion (FGD) tentang tata kelola trotoar dan ruang publik di Kota Gorontalo resmi mulai didistribusikan kepada DPRD Kota Gorontalo dan Dinas PUPR Kota Gorontalo pada 3–4 Juni 2026.
Dokumen tersebut berisi rekomendasi strategis untuk mewujudkan trotoar dan ruang publik yang lebih inklusif, aman, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat. Distribusi dokumen ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Diseminasi Hasil FGD dan Peluncuran Policy Recommendation yang digelar pada 29 Mei 2026 di Aula Usman Puluhulawa, Universitas Negeri Gorontalo.
Rekomendasi yang disusun diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan trotoar dan ruang publik di Kota Gorontalo. Dokumen tersebut lahir dari rangkaian FGD yang dilaksanakan pada 30 April, 11 Mei, dan 21 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemantauan demokrasi sekaligus penjaringan aspirasi masyarakat mengenai kondisi trotoar, aksesibilitas ruang publik, serta tata kelola kawasan perkotaan di Kota Gorontalo.
Diskusi melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, komunitas, pelaku UMKM, penyandang disabilitas, media, hingga organisasi masyarakat sipil. Berbagai persoalan yang dibahas mencakup fungsi trotoar bagi pejalan kaki, aksesibilitas bagi kelompok rentan, aktivitas ekonomi masyarakat, hingga keterlibatan warga dalam proses perencanaan pembangunan kota.
Hasil FGD menunjukkan bahwa persoalan trotoar dan ruang publik di Kota Gorontalo tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan hak masyarakat untuk memperoleh ruang publik yang aman dan nyaman.
Forum juga menyoroti pentingnya peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, penambahan penerangan jalan, penguatan aspek keamanan, penyediaan ruang usaha yang lebih layak bagi pelaku UMKM, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Fasilitator kegiatan, Mohammad, mengatakan bahwa persoalan trotoar dan ruang publik perlu dilihat secara menyeluruh karena setiap kelompok masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda dalam memanfaatkan ruang publik.
“Melalui FGD dan diseminasi ini, kami belajar bahwa persoalan trotoar bukan semata persoalan infrastruktur, melainkan juga berkaitan dengan aksesibilitas, keamanan, kebutuhan ekonomi masyarakat, serta hak warga untuk menikmati ruang publik yang nyaman dan inklusif. Karena itu, policy recommendation yang disusun tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan menjadi bahan refleksi bersama dalam membangun solusi yang lebih partisipatif dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, Dikki Haryadi Bau, sebagai perwakilan Kepala Dinas PUPR, menyebut bahwa penataan trotoar dan ruang publik harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, ketersediaan anggaran, serta pembagian kewenangan pengelolaan infrastruktur antar tingkat pemerintahan.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur perkotaan juga perlu semakin memperhatikan aspek aksesibilitas agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Founder Rangkul Asa, Yusrilsyah Limbanadi, turut menyoroti pentingnya menghadirkan ruang publik yang aman dan inklusif bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia. Ia menilai penerangan jalan yang memadai merupakan salah satu kebutuhan mendasar untuk menciptakan ruang publik yang nyaman dan mudah diakses.
Melalui penyusunan dan distribusi Policy Recommendation ini, para peserta mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara Pemerintah Kota Gorontalo, DPRD Kota Gorontalo, akademisi, komunitas, media, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat umum dalam mewujudkan tata kelola trotoar dan ruang publik yang lebih partisipatif dan berkeadilan.
Dokumen rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam perencanaan pembangunan trotoar dan ruang publik Kota Gorontalo yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mampu menyeimbangkan aspek aksesibilitas, keamanan, fungsi sosial, dan aktivitas ekonomi warga.











