Dulohupa.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas kebocoran kekayaan negara. Hal ini disampaikan saat menerima penyerahan dana denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektar dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam sambutannya, Presiden menyatakan bahwa rakyat Indonesia sudah bosan dengan sekadar wejangan atau sambutan tanpa bukti nyata. Penyerahan dana triliunan rupiah ini disebutnya sebagai bukti konkret kehadiran negara dalam mengamankan kekayaan alam.
Prabowo juga mengumumkan target ambisius untuk bulan Juni mendatang. Ia memprediksi tambahan dana masuk ke kas negara sebesar Rp49 triliun.
“Ada sekitar 39 triliun rupiah uang dari rekening-rekening tidak jelas, milik koruptor atau kriminal yang lari atau sudah meninggal. Jika tidak ada yang mengklaim setelah diumumkan, uang itu harus dipindahkan untuk kepentingan rakyat,” tegas Prabowo.
Capaian Satgas PKH
Penyerahan hasil penertiban ini menjadi momentum penting bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan kedaulatan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.











