Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINAL

Kasus Penikaman di Tamalate, Pelaku Dendam karena Dikeroyok

×

Kasus Penikaman di Tamalate, Pelaku Dendam karena Dikeroyok

Sebarkan artikel ini
Kasus Penikaman
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza saat memberikan penjelasan terkait kasus penimakan di Tamalate. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur bekuk tersangka penikaman yang terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 06.30 wita.

Melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MAS (27 tahun). Sementara korban berinisial WMPB (21 tahun).

“Adapun korban sudah melaporkan ke polsek, dan tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujar AKP Akmal kepada awak media dalam press rilis yang berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota pada Selasa (12/05/2026).

AKP Akmal menerangkan bahwa kronologis kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang diduga keras dilakukan oleh tersangka yang terjadi pada Sabtu pagi.

Jelasnya, yaitu pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 wita, tersangka sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di depan Kost Novita bersama 3 orang temannya.

“Pada saat mengonsumsi miras, korban datang bersama 3 rekannya dan bergabung mengonsumsi miras,” ucapnya.

Kemudian sekitar pukul 06.00 wita, terjadi percakapan antara tersangka dengan korban terkait persoalan pribadi yang selanjutnya berkembang menjadi adu mulut antara beberapa orang yang berada di lokasi kejadian.

Situasi kemudian semakin memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan pemukulan. Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang yang berada di tempat kejadian.

“Tersangka ini dilakukan pemukulan oleh teman-temannya korban, karena merasa dipukul tersangka ini dendam,” jelas AKP Akmal.

Tidak terima telah dikeroyok, tersangka kemudian pergi mengambil 1 bilah senjata tajam jenis parang dari kamar kos milik temannya dan kembali ke lokasi kejadian. Setelah kembali, tersangka langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan mengenai bagian rahang kiri korban.

Setelah itu, korban juga diduga mengalami tindakan kekerasan lanjutan berupa tendangan dan pemukulan hingga terjatuh. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian rahang kiri serta beberapa luka lecet pada bagian kaki.

“Adapun yang kami sita yaitu senjata tajam ukuran 32,5 cm dengan gagang berbentuk seperti kepala naga warna cokelat dan sarung pisau berwarna cokelat,” tandasnya.

Atas kejadian ini, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Reporter: Yayan