Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan bidang-bidang tanah masyarakat yang terindikasi berada di dalam batas kawasan hutan. Upaya ini melibatkan para Kepala Desa dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sebagai bagian dari penanganan masalah secara menyeluruh.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, menekankan bahwa penyelesaian permasalahan batas kawasan hutan harus dilakukan secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
“Fokus kami adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan. Setiap langkah di lapangan harus berdasarkan data yang akurat dan keputusan yang transparan,” ujar Mega.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan desa dan BPKH sangat penting dalam memastikan validitas data dan menelusuri sejarah kepemilikan tanah di wilayah terdampak.
“Informasi dari desa membantu kami memetakan bidang tanah secara jelas, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan adil dan efektif,” jelas Mega.
Melalui upaya ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, sementara penataan ruang dan pengelolaan kawasan hutan tetap berjalan tertib dan berkelanjutan.











