Dulohupa.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka menekankan dalam penyelesaian konflik terutama dalam perhutanan sosial harus secara berkeadilan dan inklusif, serta mendorong terciptanya tata kelola kehutanan yang lebih partisipatif bersama masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Pelatihan Mediator dan Penyelesaian Sengketa serta Konflik Sosial di luar Pengadilan yang diselenggarakan Pokja Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund Output 2 Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan BPDLH dan Wahana Mitra Mandiri, Jumat (14/11/2025).
Fayzal menekankan upaya penyelesaian konflik harus dilandasi dengan semangat kolaborasi, membangun kepercayaan, serta komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Pnyelesaian konflik tenurial kehutanan memerlukan strategi yang disesuaikan dengan karakteristik dan dinamika di lapangan.
Menurutnya, pendampingan berfungsi tidak hanya untuk membangun komunikasi yang efektif dan mendorong partisipasi masyarakat, tetapi juga untuk memastikan bahwa tata aturan dan perangkat kelembagaan yang dibangun benar-benar mencerminkan keberpihakan kepada semua pihak, serta menjamin proses pengambilan keputusan yang adil dan tepat sasaran.
“Penyelesaian konflik tenurial tidak dapat diselesaikan secara sektoral maupun parsial. Diperlukan pendekatan kebijakan yang holistik dan terintegrasi, serta kerja kolaboratif lintas sektor dan wilayah,” tegasnya.
Sebetulnya, selama ini terdapat banyak inisiatif untuk menyelesaikan masalah ini. Namun dinilai belum ada mekanisme penyelesaian yang bersifat komprehensif dan terlembaga. Oleh karena itu, kecepatan penyelesaian konflik lebih lambat dari lahirnya konflik baru. Keterlibatan pemerintah di ranah penyelesaian konflik bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementrian Kehutanan saja, tetapi juga perlu melibatkan instansi pemerintah pada sektor lain yang seringkali menerbitkan izin penyebab tumpang tindih penguasaan hutan, semisal untuk izin pertambangan, perkebunan, transmigrasi dan sebagainya.
Reporter: Enda











