Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Serahkan Residu PTSL 2018 di Bulota

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Serahkan Residu PTSL 2018 di Bulota

Sebarkan artikel ini
PTSL Gorontalo
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari saat menyerahkan sertipikat tanah kepada warga. Foto/Hms

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan penyerahan residu hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 kepada masyarakat Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto. Senin (20/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, S.T., M.Eng., sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan sisa bidang tanah yang belum sempat diserahkan pada tahun pelaksanaan.

Penyerahan residu ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.

Dalam sambutannya, Mega Putri Sari menyampaikan bahwa penyelesaian residu PTSL merupakan wujud tanggung jawab moral dan administratif Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penyerahan residu ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan setiap hasil program PTSL benarbenar sampai kepada masyarakat yang berhak. Ini adalah wujud nyata pelayanan publik yang berkeadilan dan transparan,” ujar Mega.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan dan mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten
Gorontalo.

“Melalui langkah ini, kami ingin memastikan seluruh hasil PTSL dapat memberikan manfaat secara menyeluruh dan
berkelanjutan bagi masyarakat. Kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.

Program PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus berupaya menuntaskan pelaksanaan PTSL, termasuk penyelesaian residu dari tahun-tahun sebelumnya, agar seluruh masyarakat dapat menikmati hasil program tersebut secara tuntas dan berkeadilan.