Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONALPERSPEKTIF

Trotoar Bukan Sekadar Jalur, Tapi Jalan Hidup Ekonomi Rakyat

×

Trotoar Bukan Sekadar Jalur, Tapi Jalan Hidup Ekonomi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Polemik Trotoar
M. Fajrul Muharram DJ. Datau, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Penulis: M. Fajrul Muharram DJ. Datau, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Trotoar selama ini kita kenal sebagai jalur bagi pejalan kaki. Namun di banyak kota besar Indonesia, trotoar juga menjadi ruang hidup bagi masyarakat kecil yang berjuang mengais rezeki. Di sana, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjajakan dagangan mereka dari kopi, gorengan, hingga kerajinan tangan dengan modal kecil tapi semangat besar. Fenomena ini seringkali memicu perdebatan: antara fungsi formal trotoar dan realitas sosial yang menuntut ruang hidup bagi ekonomi rakyat.

Padahal, jika kita menilik lebih dalam, kehadiran UMKM di trotoar bukan sekadar persoalan pelanggaran tata ruang, tetapi cermin dari dinamika ekonomi rakyat yang hidup dan nyata. Maka sudah saatnya kita meninjau ulang cara pandang terhadap ruang publik: bukan hanya sebagai aset fisik, tetapi juga sebagai sarana keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Pancasila dan Semangat Ekonomi Rakyat

Secara filosofis, Pancasila menempatkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai tujuan utama bernegara. Prinsip ini menuntun setiap kebijakan publik untuk berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, terutama kelompok ekonomi lemah. Pemanfaatan sebagian ruang publik seperti trotoar oleh UMKM sejatinya mencerminkan nilai gotong royong, kemanusiaan, dan keadilan ekonomi.

Ruang kota tidak semestinya hanya menjadi milik kapital besar, tetapi juga harus dapat diakses oleh masyarakat kecil untuk mencari nafkah secara bermartabat. Dalam konteks ini, trotoar menjadi simbol ekonomi kerakyatan—ekonomi yang tumbuh dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat.

Negara dan Keadilan Substantif

Secara hukum, pembenaran dapat ditemukan melalui pendekatan hukum progresif, yang menempatkan keadilan substantif di atas keadilan formal. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 33 menegaskan perekonomian harus disusun berdasarkan asas kekeluargaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Memang benar bahwa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebut trotoar sebagai bagian dari jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun undang-undang ini tidak menutup kemungkinan pengaturan kontekstual oleh pemerintah daerah selama fungsi utama trotoar tetap terjaga.

Lebih jauh, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2014 tentang prasarana pejalan kaki mengatur bahwa penataan trotoar dapat disesuaikan dengan karakteristik kawasan perkotaan, termasuk integrasi dengan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, sepanjang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Artinya, regulasi sebenarnya memberi ruang adaptasi—bukan larangan absolut—selama ada tata kelola yang tertib.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). secara eksplisit menugaskan pemerintah daerah untuk menyediakan ruang usaha bagi pelaku mikro di kawasan perkotaan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan negara sesungguhnya mengakui pentingnya ruang usaha bagi rakyat kecil, termasuk di ruang publik.

Realitas Sosial yang Tidak Bisa Diabaikan

Dari sisi sosiologis, trotoar telah menjadi “urat nadi” ekonomi informal kota. Banyak masyarakat urban menggantungkan hidup di sana karena sulit mengakses lahan usaha formal akibat keterbatasan modal dan biaya sewa yang tinggi. Kehadiran mereka justru menciptakan sirkulasi ekonomi lokal, memperkuat solidaritas sosial, dan memperkaya budaya perkotaan yang hidup.

Kita tentu tidak menafikan pentingnya keteraturan kota. Namun pendekatan yang semata-mata represif—menggusur, menertibkan tanpa solusi—tidak menyelesaikan akar masalah. Kota yang adil dan manusiawi adalah kota yang memberi ruang bagi semua, termasuk bagi mereka yang bertahan hidup dari usaha kecil di pinggir jalan.

Penataan yang Inklusif dan Berkeadilan

Solusi terbaik bukan meniadakan aktivitas ekonomi rakyat di trotoar, melainkan menata dan mengelolanya secara bijak. Pemerintah daerah dapat membuat zona usaha mikro, jam operasional khusus, atau desain trotoar multifungsi yang tetap aman bagi pejalan kaki sekaligus memberi ruang bagi UMKM. Pendekatan seperti ini sudah dilakukan di banyak kota dunia dari Bangkok hingga Seoul dan terbukti mampu menyeimbangkan antara keteraturan dan keberdayaan masyarakat.

Pemanfaatan trotoar oleh UMKM harus dipandang bukan sebagai pelanggaran, melainkan sebagai manifestasi hak hidup dan bekerja secara layak, sebagaimana dijamin konstitusi. Dengan penataan yang tepat, trotoar bisa menjadi ruang publik yang adil, produktif, dan berkarakter Indonesia: gotong royong, humanis, dan berpihak pada rakyat kecil.

Karena pada akhirnya, trotoar bukan sekadar jalur pejalan kaki, tetapi juga jalan hidup bagi ekonomi rakyat yang menjadi denyut nadi keadilan sosial di tengah hiruk pikuk kota.