Dulohupa.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi konflik antara warga bernama Nurdin Bokings dan pihak developer Perumahan Misfalah Rasaindo (Perumis Pala Rasyadong) pada Senin 20/10/25.
Perselisihan ini muncul akibat adanya perbedaan pendapat terkait akses jalan yang menghubungkan kawasan perumahan dengan tanah milik Nurdin yang terletak di belakang blok G.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari pagar pembatas yang memisahkan area perumahan dan lahan milik warga.
“Pagar tersebut sebelumnya telah dirobohkan atas dasar kesepakatan lisan antara kedua belah pihak untuk membuka akses jalan menuju tanah warga dan area pemakaman di sekitar lokasi” ujar Ariston.
Namun, setelah pagar dirobohkan, pihak developer membatalkan persetujuan tersebut secara sepihak.
“Awalnya sudah disetujui oleh pihak developer, tapi setelah pagar dirobohkan, mereka tiba-tiba menyatakan tidak setuju,” ujarnya
Kepada DPRD, Nurdin (warga) mengaku bahwa kesepakatan itu memang tidak dibuat secara tertulis, melainkan hanya berdasarkan ucapan. Meskipun belum dibuatkan berita acara, kesepakatan tersebut sudah disetujui sejak awal.
“Kita memang belum buat berita acara, tapi sudah ada persetujuan lisan,” katanya dalam RDP.
Nurdin juga mengusulkan agar pagar yang telah dirobohkan diganti dengan pagar besi yang dapat dibuka tutup, sehingga akses menuju tanah miliknya dan area pemakaman tetap terjaga tanpa mengganggu kawasan perumahan. Luas tanah milik Nurdin disebut mencapai 1.030 meter persegi.
Sebelumnya, upaya mediasi juga telah dilakukan oleh Lurah dan Camat Kota Tengah, namun belum membuahkan hasil yang permanen.
Komisi III DPRD Kota Gorontalo berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil demi kepentingan bersama dan menghindari konflik berlarut.
Reporter: Maya












