Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINE

Sidang Dugaan Penipuan SPBE di Boalemo, Ahli Pidana: Tak Ada Bukti Sah

×

Sidang Dugaan Penipuan SPBE di Boalemo, Ahli Pidana: Tak Ada Bukti Sah

Sebarkan artikel ini
Penipuan SPBE
Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pembangunan SPBE Boalemo hadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti. Foto/iat

Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang ke 9 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Boalemo.

Sidang kali ini kuasa Hukum terdakwa menghadirkan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Ahli pidana yang dihadirkan yakni Dr. Efendi Saragih, S.H,M.H.

Dalam sidang yang digelar Senin (25/8/2025) itu Dr. Efendi Saragih menyampaikan bahwa satu bukti bukan bukti, atau biasa dikenal dalam bahasa latin Unus Testis, Nullus Testis, yang berarti satu saksi (Atau satu bukti) tidak berarti ada suatu bukti yang sah.

Sesuai Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa kesaksian yang berdiri sendiri tanpa diperkuat alat bukti lain tidak berlaku sebagai bukti yang sah, kecuali dapat diperkuat oleh kesaksian lain atau alat bukti lain yang saling berkaitan dan menguatkan.

“Bukti hanya satu yakni keterangan dari korban sendiri. Sementara saksi lain keterangannya hanya mendengar dari cerita dari korban, jadi ahli berpendapat bahwa perkara ini belum memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 185 ayat 2 KUHAP tentang keterpenuhan bukti dan saksi dalam perkara pidana,” kata Dr. Efendi Saragih.

Dihadapan majelis hakim, Dr. Efendi menyampaikan bahwa, foto copy yang dijadikan bukti dalam persidangan, tidaklah layak. Bukti tersebut bisa menjadi layak, ketika ada bukti tambahan lainnya. Contohnya saja, rekening Koran milik pemberi dan penerima uang.

Selain itu, dengan melihat fakta persidangan dan BAP penyidik yang tidak ada kesesuaian, maka yang diambil adalah fakta persidangan.

“Ketika tidak ada kesesuaian antara fakta persidangan dan hasil pemeriksaan dalam BAP, maka tidak ada yang namanya perkara,” paparnya dalam persidangan.

Selain ahli pidana, dalam sidang tersebut pula turut dihadirkan dua saksi meringankan lainnya yakni, Alwin Gani selaku masyarakat sekitar lokasi pembangunan yang juga pada saat itu berperan sebagai buruh pada saat proyek pembangunan SPBE berjalan, dan juga Glen Gustan selaku kontraktor yang melanjutkan pekerjaan pembangunan SPBE.

Menurut Alwin Gani, pembangunan SPBE dilakukan pada Agustus 2020. Dimana dalam peletakan batu pertama pembangunan, sejumlah pihak terkait hadir. Mulai dari aparat penegak hukum yakni TNI-Polri, pemerintah desa, kecamatan, tokoh masyarakat serta masyarakat sekitar.

Sedangkan menurut Glen Gustan, dirinya diminta oleh pihak management SPBE PT.BUMI PANUA untuk melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan oleh kontraktor pertama yakni Darma Yudi. Prospek pekerjaan saat itu yang dilanjutkan kata Glen, baru mencapai sekitar 28-30 persen. Di mana masih banyak pekerjaan yang belum dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya.

Dengan mendengarkan penjelasan saksi Alwin Gani, maka terbantahkan sudah apa yang disampaikan oleh pelapor, di mana proyek pembangunan SPBE dilakukan pada akhir 2019, setelah anggaran Rp 1,4 milyar dikirim olehnya.

Sementara menurut Alwin, pekerjaan dilaksanakan bukan pada November 2019 seperti yang diungkapkan dalam pemeriksaan saksi sebelumnya Yakni korban Willy dan Kontraktor Darma Yudi, akan tetapi pada Agustus 2020,” kata Kuasa Hukum terdakwa Ali Rajab, S.H,.

Selain itu, pernyataan saksi Glen Gustan pula turut membantah kesaksian dari saksi sebelumnya yakni Dharma Yudi. Di mana menurut Dharma Yudi, pekerjaan pembangunan sudah mencapai 86 persen.

“Saksi Glen selain kontraktor, juga merupakan lulusan teknik sipil. Dengan demikian, saksi memiliki kualifikasi dalam menghitung prospek pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sebelumnya. Oleh karena itu, keterangan saksi sebelumnya semuanya terbantahkan oleh saksi yang kami hadirkan dalam persidangan,” kata Ali Rajab.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo mendakwa terdakwa karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan SPBE PT Bumi Panua yang berlokasi di Desa Tapadaa Kecamtan Botumoito Kabupaten Boalemo.

Terdakwa dituduh karena telah memerintahkan korban Willy untuk mengirim uang 1,4 Miliar kepada Kontraktor Darma Yudi untuk modal pembangunan SPBE dengan janji akan diberikan saham 10 persen diperusahaan tersebut.

Ditemui terpisah Direktur PT.Bumi Panua Nizar Hasni, SH yang juga merupakan anak dari terdakwa, melalui kuasa hukumnya Maskur P.Saifullah Nasaru, SH mengatakan, apa yang dituduhkan tersebut semua tidak terbukti dan dusta.

“Dalam sidang sebelumnya terkait pemeriksaan saksi Laura Palit sudah tergambar jelas 100 persen uang yang digunakan untuk pembangunan dan perizinan SPBE menggunakan uang perusahaan, bukti kwitansi asli semua kami sudah perlihatkan kepada Majelis Hakim dan JPU”, tegasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang lain yakni Djoko Susilo, SH dan Muhamad Ikbal Kadir, SH.MH menegaskan setelah sidang ini berakhir dan terbukti kliennya tidak bersalah.

“Pasti sejumlah pihak yang nyata bersekongkol untuk memidanakan klien kami, akan kami minta pertanggungjawabannya dihadapan hukum. Ada beberapa nama sudah kami tandai, dan semuanya pasti akan kami perkarakan dengan pasal berlapis”, Tutupnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis 28 Agustus 2025 mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan.