Dulohupa.id – Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disdukcapil-PMD) Provinsi Gorontalo gelar bimbingan teknis (Bimtek) optimalisasi pengelolaan aset desa berbasis digital melalui aplikasi sipades versi 3.0. Kegiatan ini digelar di hotel Grand Q Kota Gorontalo mulai Selasa 05 sampai Kamis 7 Agustus 2025.
Bimtek dibuka langsung kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, serta turut dihadiri Kepala bidang pemerintahan desa Dukcapil-PMD, pejabat struktural dan fungsional sebagai pendamping dari operator Sipades se Provinsi Gorontalo, operator sipades Dinas PMD se Provinsi Gorontalo, pejabat fungsional dan staf bidang pemerintahan desa lingkup Dukcapil-PMD.
Dalam sambutannya, Kadis Reflin menyampaikan pengelolaan aset desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Sipades berfungsi sebagai alat bantu bagi pemerintah desa dalam melakukan inventarisasi, pencatatan, dan pengelolaan semua aset yang dimiliki oleh desa, termasuk tanah, bangunan, Kendaraan, dan aset lainnya.
“Jadi aplikasi ini menjadi penting dalam konteks tata kelola desa, dimana aset yang dimiliki oleh desa harus dikelola secara baik, agar mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” papar Reflin.
Dalam perkembangannya, sambung Reflin, Sipades telah memasuki versi 3.0 yang kini sudah dapat diakses secara daring, memudahkan desa dalam mengelola aset tanpa perlu bergantung pada sistem manual yang rentan terhadap kesalahan dan ketidaktransparanan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, maka pengelolaan aset desa pun harus mengikuti transformasi digital.
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah menghadirkan aplikasi sipades versi 3.0, yang dirancang untuk memudahkan desa dalam pencatatan, inventarisasi, pelaporan, dan pengelolaan aset secara sistematis dan berbasis digital.
Kadis Reflin berharap peserta Bimtek dapat memahami prinsip dan tata cara pengelolaan aset desa sesuai regulasi yang berlaku, menguasai penggunaan aplikasi sipades 3.0 secara teknis dan administratif, Mengimplementasikan hasil bimtek sampai ke tingkat desa secara konsisten, serta Mengimplementasikan sipades 3.0 secara online sebagaimana sistem pengelolaan keuangan desa (siskeudes).
“Kami juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah kabupaten, kecamatan sampai ke pemerintah desa dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan aset berbasis digital ini. Karena pengelolaan aset bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan integritas keuangan desa,” tegasnya.
Ia juga meminta untuk tidak mengganti operator sipades agar keberlanjutan aplikasi ini didalam mengelola aset desa dan menghasilkan laporan konsolidasi secara online dapat terus berjalan dengan baik.
”Semoga bimtek ini memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kapasitas aparatur dan tata kelola aset desa yang lebih baik,” pungkas Kadis Reflin.
Reporter: Enda











