Dulohupa.id – Pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi Patuh Otanaha Polda Gorontalo di jalan Jenderal Sudirman Kota Gorontalo disidang di tempat, Jumat (18/7/2025).
Sidang ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses hukum yang dihadapi pelanggar, mulai dari pelanggaran hingga putusan pengadilan, serta sebagai upaya transparansi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan ini melibatkan petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Poresta Gorontalo, Ditlantas, Jasara Harja, serta perwakilan dari pengadilan dan kejaksaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menjelaskan bahwa dalam sidang ini, hakim akan mewawancarai pelanggar. Pelanggar memiliki hak untuk menyampaikan argumen dan alasan terkait pelanggarannya.
“Apabila hakim menilai tidak ada pelanggaran, pelanggar bisa diputus bebas,” ungkap Kombes Pol Lukman. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir tetap tergantung pada penilaian hakim berdasarkan argumen yang disampaikan.

Selama operasi ini, pelanggaran yang paling sering terjadi didominasi oleh pengendara sepeda motor, seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Kombes Pol Lukman menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk memahami risiko dan konsekuensi dari pelanggaran lalu lintas serta mengingatkan agar masyarakat tidak merasa takut ketika menghadapi razia.
Ia memastikan bahwa razia dilakukan di lokasi yang aman dan sesuai dengan SOP, seperti tempat yang memiliki penerangan yang cukup dan area parkir yang memadai.
“Diharapkan masyarakat mengikuti instruksi petugas dengan baik. Jika tidak melanggar, tidak perlu merasa takut,” tutupnya.
Operasi Patuh Otanah direncanakan akan dilaksanakan di setiap wilayah setidaknya sekali dalam seminggu, untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Reporter: Maya












