Scroll Untuk Lanjut Membaca
KABAR DESAKotamobaguPemkot KotamobaguSulawesi Utara

Dinas Pertanian Kotamobagu Terapkan Regulasi Baru terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi

×

Dinas Pertanian Kotamobagu Terapkan Regulasi Baru terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Petani Kotamobagu
Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Kotamobagu, Rahmat Talibo.

Kotamobagu, Dulohupa.id – Dinas Pertanian Kota Kotamobagu mulai melakukan langkah strategis dalam rangka penerapan regulasi baru terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satu fokus utama saat ini adalah verifikasi dan pemutakhiran data petani yang akan menjadi dasar penyaluran subsidi pupuk secara elektronik.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Nasional serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi. Dalam regulasi ini, seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi diwajibkan berbasis data elektronik yang valid dan terintegrasi.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Kota Kotamobagu, Rahmat Talibo, mengatakan bahwa pihaknya telah memulai proses input dan verifikasi data petani melalui aplikasi Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) milik Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

“Sampai saat ini, jumlah petani di Kota Kotamobagu yang terdaftar di Simluhtan sebanyak 7.662 orang. Dari jumlah tersebut, 3.722 petani telah masuk dalam sistem e-RDKK sebagai calon penerima pupuk bersubsidi tahun 2025,” ujar Rahmat Talibo, Kamis (10/07/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah kelompok tani aktif yang tercatat di wilayah Kota Kotamobagu mencapai 545 kelompok, tersebar di seluruh kecamatan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan para penyuluh lapangan untuk memastikan proses input dan verifikasi berjalan sesuai waktu yang ditentukan.

“Langkah ini sangat penting agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat benar-benar tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, dan tepat harga, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi,” tambahnya.

Dinas Pertanian juga mengimbau kepada seluruh kelompok tani dan petani yang belum terdaftar agar segera melapor ke penyuluh pertanian terdekat untuk difasilitasi dalam proses pendaftaran dan pendataan.

Dengan kebijakan berbasis digital ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penyaluran pupuk bersubsidi ke depan akan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan di daerah.

Reporter: Dayat