Limboto – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang, Jumat 20 Juni 2025. Kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dari rangkaian proses penerbitan sertipikat pengganti.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, S.T., M.AP dengan didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan Plt. Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal atas permohonan sertipikat pengganti karena hilang untuk sebidang tanah yang terletak di Desa Gandasari, Kecamatan Tolangohula.
Dalam proses pengambilan sumpah, pemohon menyatakan secara resmi di hadapan pejabat pertanahan bahwa:
– Sertipikat tanah tersebut benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau dalam perkara hukum.
– Tanah yang dimohonkan adalah milik yang sah dan tidak dalam sengketa.
– Pernyataan dilakukan dengan sebenarnya dan penuh tanggung jawab hukum.
Sebagaimana diatur pula dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai dengan pernyataan di bawah sumpah dari pemilik sertipikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Kegiatan ini dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur, serta disaksikan oleh dua orang saksi. Setelah pengambilan sumpah, pemohon akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya, yaitu pengumuman selama 30 hari sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan sengketa pertanahan.
Melalui pengambilan sumpah ini, Kantor Pertanahan memastikan bahwa setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan sesuai prinsip kehati-hatian hukum, demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat.
Redaksi











