Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOKABAR DESAPEMPROV GORONTALO

Kadis Dukcapil-PMD Gorontalo Paparkan Transformasi Posyandu Terapkan 6 Bidang SPM

×

Kadis Dukcapil-PMD Gorontalo Paparkan Transformasi Posyandu Terapkan 6 Bidang SPM

Sebarkan artikel ini
Posyandu Gorontalo
Kadis Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Reflin Buata (tengah) saat memparkan fungsi dan tugas tim pembina pos pelayanan terpadu (Posyandu). Foto/ist

Dulohupa.id – Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dukcapil-PMD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat Pra pelantikan tim pembina Posyandu dan sosialisasi Permendagri 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Rabu (28/5/2025).

Rapat dipimpin kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Reflin Buata yang juga selaku sekretaris umum tim pembina pos pelayanan terpadu (Posyandu) Provinsi Gorontalo. Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bidang Anggaran, Kepala-kepala Bidang, Kepala Seksi pada Dinas Pengampuh 6 SPM, serta unsur PKK yang masuk dalam SK Gubernur tentang TP Posyandu.

Dalam materinya pada kegiatan itu, Kadis Reflin Reflin menjelaskan, Tim pembina posyandu Provinsi Gorontalo tahun 2025-2030 sudah terbentuk dengan ditandatanganinya surat keputusan Gubernur Gorontalo nomor 159/34/v/2025 tanggal 9 Mei 2025.

Rencananya pelantikan akan dilakukan pada Minggu pertama bulan juni 2025 yang akan dirangkaikan dengan sosialisasi Permendagri nomor 13 tahun 2024 oleh Direktur Fasilitasi lkad, PKK dan posyandu direktorat jenderal bina pemerintahan desa kementerian dalam negeri ri via zoom meeting.

Suasana rapat Pra pelantikan tim pembina Posyandu dan sosialisasi Permendagri 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Foto/ist

Reflin menekankan, transformasi pos pelayanan terpadu tidak hanya pada bidang kesehatan, namun posyandu dapat bergerak di 6 bidang yakni, Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat (trantibum linmas), dan sosial.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan tentang standar pelayanan minimal,” papar Reflin.

Ia menekankan bahwa ujung tombak pelayanan masyarakat berada di tingkat desa/kelurahan. Sehingga, penataan dan restrukturisasi Posyandu menjadi kunci keberhasilan transformasi pelayanan terpadu ini. Posyandu bukan lagi sekadar tempat penimbangan balita, tetapi menjadi simpul pelayanan publik lintas sektor.

“Kami berharap transformasi posyandu ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Posyandu tidak lagi berjalan sendiri di sektor kesehatan, melainkan bersinergi lintas sektor untuk memberikan pelayanan publik yang menyeluruh dan berkelanjutan,” jelas Kadis Reflin.

Posyandu memiliki tugas membantu kepala desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa/kelurahan. Tugas posyandu dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dalam 6 bidang sebagai berikut:

1. Pendidikan

  • Pendidikan anak usia dini
  • Identifikasi ketersediaan& pengelolaan perpustakaan desa
  • Penguatan pemanfaatan literasi digital
  • Identifikasi penyediaan alat peraga edukasi;

2. Kesehatan

  • Penggerakan kunjungan posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
  • Penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
  • Deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
  • Rujukan ke unit kesehatan desa/kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan;
  • Pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan
  • Penjangkauan akses yang terdiri atas: 1) imunisasi; 2) vitamin a; dan 3) tablet tambah.

3. Pekerjaan umum

  • Edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan terhadap bank sampah milik desa;
  • Identifikasi dan pemeliharaan embung air baku;
  • Pemeliharaan jaringan air pedesaan;
  • Identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku;
  • Identifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa;

4. Perumahan rakyat

  • Identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni; dan
  • Komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan perkarangan rumah untuk budi daya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; pembuatan biopori, hidroponik di pekarangan rumah.

5. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

  • Penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana
  • Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana;
  • Pencegahan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini;
  • Pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan;
  • Pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.

6. Sosial

  • Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi sosial;
  • Identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga; dan
  • Memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Enda