Dulohupa.id – Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dukcapil-PMD) Provinsi Gorontalo gelar Training Of Trainers (TOT) terkait tata kelola data berbasis desa dan kelurahan yang berkelanjutan melalui platform e-gsd (Gorontalo Satu Data) pada Rabu (14/05/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Kepala BPSDM Provinsi Gorontalo, Tim BPS Provinsi Gorontalo, Provincial Lead Skala untuk Wilayah Provinsi Gorontalo bersama tim, serta Dinas PMD kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Ketersediaan data akurat dan termutakhir masih menjadi permasalahan utama yang mewarnai proses pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara disisi lain data dapat digunakan sebagai sebuah alat untuk menganalisis berbagai permasalahan pembangunan dalam rangka penyusunan sebuah kebijakan serta dalam prosesnya dan implementasi, data sangat dibutuhkan dalam setiap siklus pembangunan, baik dari tahap perencanaan, implementasi program dan kegiatan hingga monitoring evaluasi.
“Polemik yang sering kali terjadi dalam mendapatkan data terupdate, termutakhir dalam lingkup pemerintahan di level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota misalnya, adalah seringnya terdapat data yang berbeda meskipun datanya sejenis dan tipe datanya sama akan tetapi sumber datanya berbeda,” ujar Kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Reflin Buata.
“Sehingga dalam proses perencanaan dan penentuan penerima sasaran penerima manfaat, sering kita akan mengalami kebingungan dalam menghadapi kondisi serta menentukan keputusan untuk menggunakan data yang mana,” lanjutnya.
Menurut Reflin, berbagai permasalahan data sebagaimana dimaksud menjadi dasar pemerintah provinsi gorontalo merasakan perlu untuk menginisiasi kebijakan pembangunan tata kelola satu data terintegrasi sebagai wujud penata kelolaan pemerintahan yang lahir melalui amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014 ini, pendataan adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan tata kelolaannya adalah kewenangan pemerintah provinsi.
“Gorontalo Satu Data (GSD) adalah sebuah kebijakan membangun ekosistem tata kelola data dari desa/kelurahan, dengan menempatkan pemerintah desa sebagai produsen data, memfokuskan orientasi serta memanfaatkan desa/kelurahan sebagai level pemerintahan yang paling bawah,” ucapnya.
Pemerintahan yang diyakini dapat memberikan kontribusi penting dalam penerapan kebijakan satu data indonesia yg selama ini lebih bertumpu pada wali-wali data di tingkat k/l dalam membangun data sektor pada portal satu data Indonesia agar dapat diturunkan sampai ke tingkat desa, sebagai pengelola data secara bottom up, yang secara sistem bisa diagregat sampai ke tingkat nasional dan menjadi data sektor yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan oleh berbagai level pemerintahan baik oleh k/l maupun opd pada pemerintah daerah.
Kebijakan Gorontalo Satu Data (GSD) dari desa ini akan memanfaatkan dan berorientasi pada desa sebagai level pemerintahan yang paling bawah dengan pertimbangan bahwa :
1) Desa sebagai ujung tombak dan subyek utama pembangunan;
2) Kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat;
3) Desa memiliki ketersediaan anggaran pembangunan;
4) Sebagian besar data strategis sektor berasal dari desa.
“Beberapa pertimbangan tersebut merupakan pemberian kewenangan berdasarkan asas rekognisi, yakni prinsip pengakuan terhadap hak asal usul desa, memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola potensi dan asetnya sendiri,” tandas Reflin.
Asas ini menjadi dasar penting dalam UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, dimana pada pasal 86 ayat 4 mengamanatkan bahwa sistem informasi desa meliputi data desa, data pembangunan desa, pembangunan desa serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa.











