Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

MK Putuskan Hapus Ketentuan Presidential Threshold

×

MK Putuskan Hapus Ketentuan Presidential Threshold

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi hapus Ketentuan Presidential Threshold
Gedung MK-RI. Foto/Humas MKRI

Dulohupa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan hapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau ketentuan Presidential Threshold.

Hal ini diputuskan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Kamis (02/01/2025) kemarin dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

“Menyatakan norma pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD-NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.

Pasal ini dianggap MK bertentangan. Yang mana bunyi pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 sebagai berikut:

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Sebelumnya, pasal ini digugat oleh empat orang pemohon. Diantaranya, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.

Reporter: Yayan