Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALOPolda Gorontalo

Seorang Pria di Kota Gorontalo Dibekuk Polisi atas Kepemilikan Sabu

×

Seorang Pria di Kota Gorontalo Dibekuk Polisi atas Kepemilikan Sabu

Sebarkan artikel ini
Sabu Gorontalo
Polisi saat menggiring tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial AR yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,21223 Gram.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/6/2024), AR berhasil ditangkap saat melintasi Jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Penangkapan AR turut disaksikan dua orang saksi dari masyarakat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok LA BOLD yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ricky Parmo mengatakan, dari hasil introgasi AR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara AAA yang berada di wilayah Sulawesi Tengah. AR mengenal AAA sejak mengikuti kegiatan touring motor.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap saudara AAA yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Ricky.

Kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda antara 800 juta hingga 8 miliar rupiah.

Selain itu, AR juga dikenakan Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I.

Reporter: Maya