Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINAL

Lagi! Polres Pohuwato Tangkap Dua Warga Penyalahgunaan Narkoba

×

Lagi! Polres Pohuwato Tangkap Dua Warga Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Narkoba Pohuwato
Dua warga Kecamatan Popayato diamankan Sat Resnarkoba Polres Pohuwato, diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika/Ist

Dulohupa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Kali ini dua orang terduga pelaku yakni masing-masing merupakan bandar Narkotika dan satunya lagi pemakai barang haram tersebut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, bahwa operasi Satuan Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Renly H Turangan,  bersama anggota pada hari Minggu, 31 Maret 2024 berhasil mengungkap dua kasus pengedar dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Pohuwato.

AKBP Winarno menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba pada hari Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.10 WITA, pihaknya mengamankan satu terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika seorang lelaki berinisial (H) bersama barang bukti tiga sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Popayato.

“Inisial H merupakan mantan narapidana kasus Narkotika yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pohuwato pada tahun 2020 dan baru bebas pada bulan Juni 2023,” jelasnya.

Dan pada hari yang sama, dalam kasus yang berbeda Sat Narkoba kembali mengungkap satu kasus lagi dan mengamankan seorang lelaki berinisial M.A.C bertempat di Kecamatan Popayato Barat, bersama barang bukti satu sachet plastik klip sedang, yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.

“Kedua terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika setelah dilakukan tes urine oleh Satuan Res Narkoba di Polres Pohuwato positif Amphetamine dan Methamphetamine. Kini kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan satuan Resnarkoba Polres Pohuwato, serta barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut akan dibawa ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian dan penimbangan guna proses lebih lanjut,” jelas AKBP Winarno.

Reporter: Hendrik Gani