Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialPEMKAB POHUWATOPOHUWATO

Bupati Saipul harap Pekerjaan Bendungan Taluditi Terus Dipacu

×

Bupati Saipul harap Pekerjaan Bendungan Taluditi Terus Dipacu

Sebarkan artikel ini
Bendungan Taluditi
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga saat mengecek progres pengerjaan bendungan di Puncak Jaya, Taluditi.foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuinga kembali meninjau pekerjaan Bendungan Taluditi yang berada di Desa Puncak Jaya, Jum’at (1/12/2023).

Bupati Saipul berharap pekerjaan bendungan itu terus dipacu karena sangat diharapkan masyarakat di Taluditi. Bendungan itu satu-satunya wadah untuk mengairi areal persawahan di wilayah tersbeut.

Ia menekankan pembangunan bendungan harus cepat diselesaikan. Namun diakui, saat ini pekerjaannya sudah melewati tahun penganggaran yang berarti sudah melebihi batas pekerjaan. Akan tetapi kata dia ada kompensasi waktu agar pekerjaan bisa berjalan sampai tahun depan.

Dirinya sangat berharap pekerjaan bendung Taluditi bisa dikerjakan dengan baik, karena manfaatnya besar untuk masyarakat itu sendiri.

“Terkait dengan berbagai hambatan itu akan ditindaklanjuti dengan cepat terutama saluran yang akan melewati lahan atau pemukiman dari masyarakat tersebut,” jelas Saipul.

Disamping itu Kepala Dinas PUPR, Risdiyanto Mokodompit menjelaskan, secara teknis pekerjaan ini akan di maksimalkan untuk mencapai progres tertinggi pada akhir Bulan Desember.

Namun di dalam aturan DAK dan Peraturan Presiden (Perpres) serta peraturan LKPP terkait dengan pengadaan barang dan jasa, maka pekerjaan tahun anggaran 2023 dapat melampaui tahun anggaran dan diberikan kompensasi atau pemberian kesempatan untuk dapat menyelesaikan sisa pekerjaan dengan konsekuensi sanksi sebagaimana diatur dengan Perpres nomor 12 tahun 2022.

Karena di aturan Perpres dan LKPP itu kata Risdiyanto, dapat dilanjutkan pada tahun depan dengan sanksi pengenaan denda pada keterlambatan yang ada.

“Ya, diberi kesempatan 90 hari, namun apabila penyedia dapat menyelesaikan dengan waktu yang tepat, maka otomatis berpengaruh terhadap pengurangan denda. Artinya, apabila dilaksanakan hanya dalam waktu 5 atau 10 hari dari kesempatan yang diberikan 90 hari tersebut, maka itu tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan atau kompensasi waktu,” ungkap Risdiyanto Mokodompit.

Reporter: Hendrik Gani