Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
BONE BOLANGOHEADLINEPERISTIWA

Terlibat Penyalahgunaan BBM, 2 Operator SPBU Bilungala Diringkus

×

Terlibat Penyalahgunaan BBM, 2 Operator SPBU Bilungala Diringkus

Sebarkan artikel ini
SPBU Bilungala
Seorang Pelaku Penyalahgunaan BBM di SPBU Kompak Bilungala dan 2 orang Operator SPBU yang turut terlibat. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Usai terlibat dalam Penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan barcode, 2 orang Operator/Nosel SPBU Kompak Bilungala diringkus Direktorat Polairud Polda Gorontalo.

Sebelumnya pihak Polairud Polda Gorontalo telah berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pembeli berinisial IS (33) yang diketahui telah melakukan Penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di SPBU Kompak Bilungala. Pelaku IS melakukan aksinya dengan menggunakan barcode dan mengisi BBM kedalam Galon/Jergen untuk di jual dengan harga lebih tinggi di wilayah Bolaang Mongondow Selatan.

“Jadi perbuatan melawan hukum ini berlangsung secara berkesinambungan, saat kita melakukan pengecekan di SPBU Kompak Bilungala, ternyata si pelaku IS ini dibantu oleh Operator atau Nosel SPBU untuk mengisi BBM kedalam jergen pelaku. 1 jergen yang harusnya berisi 25 liter tapi hanya di isi 24 liter, sementara 1 liter untuk premi sang operator yang membantu ditambah dengan uang sebanyak 5.000 rupiah,” Jelas Dir Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, Kamis (07/09/2023).

Penyalahgunaan BBM
Pihak Kepolisian menunjukan barcode yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di SPBU Kompak Bilungala. Foto: Kris/Dulohupa.

Setelah dilakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, pihak Polairud Polda Gorontalo berhasil mengungkap 2 orang Operator yang diketahui membantu pelaku IS dalam melakukan penyalahgunaan BBM di SPBU Kompak Bilungala. Kedua Operator tersebut diantaranya berinisial IW (39) dan FB (33), keduanya merupakan warga asal Desa Tihu, Bone Pantai, Bone Bolango.

“Kita telah melakukan pemeriksaan 7 orang saksi dan 2 orang saksi ahli dan menyatakan bahwa perbuatan kedua Operator adalah perbuatan pidana yang sudah memenuhi unsur pidana. Sehingga keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan pasal 55 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja serta pasal 58 KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun,” Tandas Kombes Pol Saiful Alam.

Reporter: Kris