Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWAPOHUWATO

Diduga Bayar Iuran Perbulan, Pertambangan Emas Ilegal di Dengilo Kembali Beraktivitas

×

Diduga Bayar Iuran Perbulan, Pertambangan Emas Ilegal di Dengilo Kembali Beraktivitas

Sebarkan artikel ini
Pertambangan emas Dengilo
Sejumlah alat berat jenis exkavator yang melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Pohuwato. Foto/Ist

Dulohupa.idPertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo kembali beraktivitas hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Dulohupa dari narasumber terpercaya, diketahui ada 9 alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut.

Bahkan terinformasi, alat berat yang masuk melakukan aktivitas pertambangan emas, pelaku usaha atau penambang diduga harus membayar iuran perbulan sebesar Rp30 juta.

Menurut salah satu masyarakat Dengilo, aktivitas PETI di Dengilo itu sudah lama beraktivitas kembali setelah ditutup oleh pihak kepolisian. Namun anehnya saat ini aktivitas di lokasi tersebut mulai dibuka dan seolah-olah dibiarkan petugas.

“Itu dibuka karena pelaku usaha di tempat itu merasa aman karena membayar iuran perbulan sebesar 30 juta. Saya tahu karena saya ke lokasi tambang saat itu. Saya belum tahu 30 juta mau dikasih ke siapa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (19/7/2023).

“Saya juga punya bukti foto dan video, dimana tambang disana kembali beraktivitas. Ada beberapa alat berat yang beroperasi,” sambungnya.

Dirinya juga mengaku sangat menyayangkan aktivitas PETI di Dengilo itu sudah di laporkan ke Polsek, namun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum. Seakan-akan pihak kepolisian tutup mata dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Pihak kepolisian di wilayah ini juga sudah mengetahui aktivitas ilegal itu. Namun mereka seolah-olah tutup mata dengan hal itu,” jelasnya.

Ia juga berharap pihak kepolisian jangan setengah-setengah memberantas pekerjaan ilegal tersebut dan berharap pertambangan emas Dengilo ditutup total. Sebab, para pelaku usaha yang melakukan pertambangan disitu tidak memiliki izin.

“Ini kan ilegal, sempat ditutup kenapa dibuka kembali. Terlihat seakan-akan pihak kepolisian membiarkan pertambangan emas yang ilegal di wilayah itu. Bahkan saat ini pekerjaan itu sudah masuk di wilayah cagar alam,” tandasnya.

Tim Dulohupa