Dulohupa.id – Seorang konsumen bakal menggugat salah satu toko di Gorontalo ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo karena merasa dirugikan.
Sebelumnya seorang konsumen yang membeli Pambel (alat pemecah batu) di sebuah toko yang berada di Kota Gorontalo dengan harga 8 juta rupiah. Namun konsumen tersebut mengatakan bahwa ternyata digudang miliknya masih memiliki stok barang tersebut.
Sehingga barang yang telah dibeli konsumen dikembalikan ke Toko sebelum 1 jam setelah pembelian dengan kondisi barang yang utuh dan belum digunakan. Namun pihak toko menolak pengembalian barang yang telah dibeli oleh konsumen.
Karena merasa dirugikan, konsumen kemudian menempuh jalur mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo. Namun setelah menjalani 2 kali sidang mediasi antara kedua belah pihak, sengketa tersebut tidak menemukan titik terang dan kesepakatan diantara keduanya.
“Sidang hari ini memang merupakan aduan dari seminggu yang lalu, tentang adanya konsumen yang merasa dirugikan dalam hal pembelian suatu barang. Setelah 2 kali persidangan muncul beberapa opsi yang telah ditawarkan oleh majelis BPSK Kota Gorontalo, namun dari beberapa opsi tersebut tidak bisa memberikan titik tengah sehingga mediasi saat ini tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon,” Ungkap Wakil ketua BPSK Kota Gorontalo, Abdul Majid Podungge, Jumat (16/12/2022).
Dengan gagalnya jalur mediasi, pemohon (Konsumen) akan menggunakan haknya untuk menempuh jalur pengadilan untuk menggugat pihak termohon (pemilik toko) secara perdata.
Ali Rajab selaku pemohon dalam sengketa tersebut menuturkan bahwa jelas dalam Undang-undang perlindungan konsumen, pihak pelaku usaha itu dilarang mencantumkan klausul baku berupa kalimat “barang yang dibeli tidak bisa dikembalikan”. Sehingga praktik-praktik tersebut sejatinya bertentangan dengan Undang-undang dan hak konsumen.
“Karena tidak mendapat titik temu di dalam mediasi ini, kami akan siap melakukan gugatan ke pengadilan negeri Gorontalo secara perdata. Kenapa kita melakukan gugatan, sebenarnya ini jadi pelajaran kepada pelaku usaha bahwa sebenarnya tidak bisa menerapkan klausul seperti itu selagi barang tersebut belum digunakan dan mengurangi fungsi, jumlah atau kualitasnya. Sehingga kita hanya ingin pihak pengusaha tidak melakukan perbuatan yang sewenang-wenang kepada konsumen,” Tegas Ali Rajab.
Reporter: Kris











