Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Disnakertrans Selidiki Kasus Upah Karyawan Tak Sesuai di Perumda Tirta Limutu

×

Disnakertrans Selidiki Kasus Upah Karyawan Tak Sesuai di Perumda Tirta Limutu

Sebarkan artikel ini
THR Karyawan
Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo. (Dok: Dulohupa)

Duloupa.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Gorontalo tengah menyelidiki kasus aduan karyawan, terkait dugaan pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak sesuai dilakukan Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) tirta Limutu Kabupaten Gorontalo.

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi, Bambang Trihandoko melalui Tim penyidik, Yodi Panto menerangkan, kasus dugaan tersebut atas dasar aduan yang prosesnya langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi Perumda Tirta Limutu.

Tim penyidik memastikan proses penyelidikannya terus dilakukan dengan memeriksa Direktur Perumda Tirta Limutu, Rivo Hiola.

“Penyelidikannya on proses. Penetapan tersangkanya belum ada karena masih didalami,” ungkap Yodi Panto saat ditemui Dulohupa.id, Selasa (26/7/2022).

“Saya pastikan proses penyelidikannya jalan. Untuk alasan mereka saat diundang itu mereka tidak hadir saya tidak tahu. Dari berapa kali diundang, satu kali mereka datang. Undangan yang dilayangkan prosesnya bersifat penyelidikan, jadi belum ada upaya-upaya paksa di sini,” tambahnya.

Kata Yodi, penyidik Nakertrans provinsi Gorontalo masih menyelidiki berapa upah yang dibayarkan pihak Perumda Tirta Limutu terhadap pekerjanya

“Saat ini kita masih mencari tahu berapa upah yang dibayarkan itu. Makanya itu gunanya penyelidikan yang kita lakukan untuk memastikan apa benar ada dugaan itu di sana,” terang Yodi Panto.

Sementara Direktur Perumda Tirta Limutu, Rivo Hiola saat dikonfirmasi menjelaskan, ada salah satu pekerjanya yang keberatan terkait upah yang tidak sesuai, sehingga dirinya kaget ada laporan tersebut masuk di Dinas Nakertras Provinsi.

“Saya kaget sudah ada undangan mau datang dari Nakertras Provinsi, yang lebih mengherankan laporannya tidak melalui Nakertras Kabupaten Gorontalo,” kata Rivo Hiola.

Pemberian upah sesuai UMP itu kata Rivo, bisa saja dilakukan. Namun harus dengan syarat melalui proses seleksi dan tes administrasi. Disampaikan Rivo, pelapor tersebut masuk tidak melalui proses seleksi.

“Nah, ini kalau dilakukan maka tidak hanya dia yang akan melaui proses seleksi, akan ada beberapa pekerja yang sama dengan pelapor pastinya akan harus mengikuti itu,” tambahnya.

Terkait dengan undangan lanjut kata Rivo, dirinya sudah pernah memenuhi panggilan dari Tim penyidik Dinas Nakertras Provinsi dan itu dalam rangka klarifikasi dengan permasalahan yang ada.

“Yang jelas saya tidak tahu dengan laporan ini, itu pun dia pelapor rahasiakan. Sehingga dalam upaya klarifikasi yang dilakukan oleh tim penyidik, saya minta dihadirkan juga pelapor, dan itu dilakukan. Tapi pemeriksaannya terpisah,” tandas Direktur Perumda Tirta Limutu, Rivo Hiola.

Reporter: Herman Abdullah