Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALPERISTIWA

Polda Gorontalo Ungkap Kronologis Brigadir YS Diduga Cabuli Anak

×

Polda Gorontalo Ungkap Kronologis Brigadir YS Diduga Cabuli Anak

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Pencabulan Anak
Brigadir YS, Tersangka Pencabulan terhadap anak tengah di tahan di ruang tahanan Mapolda Gorontalo. (Dok: Dulohupa)

Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akhirnya mengungkap kronologis kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum polisi Brigadir YS terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, YS diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada 3 orang anak.

“Kejadian ini berangkat dari salah satu korban yang kita sebut saja Mawar (Nama Samaran) berumur 12 tahun, dimana ia bersama orangtuanya langsung melaporkan Brigadir YS ke SPKT pada 10 Juli 2022,” ucap Wahyu kepada awak media, Senin (18/7/2022).

pencabulan
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Dok: Dulohupa)

 

Wahyu mengatakan, adapun kronologis kejadiannya berawal dari YS datang ke rumah Kakek korban untuk membeli minuman dingin. Sementara saat itu Mawar hanya sendirian di rumah Kakeknya.

“Lalu korban mengecek ke dalam rumah dan menjawab tidak ada es (minuman dingin). Kemudian YS bertanya kepada korban dengan siapa kamu di dalam rumah, korban menjawab hanya sendirian,” lanjut Wahyu.

Di saat Mawar masuk ke kamar, YS mengikutinya secara diam-diam hingga masuk ke dalam kamar. Korban yang kaget keberadaan pelaku sudah di kamar, Mawar pun berteriak meminta tolong.

“Terduga pelaku meminta kepada korban untuk diam, dan dilakukanlah perbuatan yang tidak pantas oleh YS. Di saat akan melakukan persetubuhan, datang kakek korban dan melihat pelaku mengenakan pakaiannya dan langsung melarikan diri,” ungkap Wahyu.

“Korban pun menceritakan kejadian ini kepada kakeknya dan meminta orang tua korban melaporkannya kepada polisi,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan polisi, ternyata YS sebelumnya telah melakukan hal yang sama kepada 2 anak lainnya yakni sebut saja Melati 9 tahun dan Kenanga 14 tahun. Para korban diduga merupakan tetangganya sendiri.

Dalam kasus ini, Polda Gorontalo resmi menetapkan oknum polisi yang bertugas di Polsek Tolangohula tersebut sebagai tersangka.

Wahyu menyebut, apa yang dilakukan Brigpol YS ini jelas telah mencedarai nilai etika kepolisian dan sangat layak di berhentikan secara tidak hormat, serta perbuatan ini sungguh tidak beradab. Sementara Kapolda Gorontalo sangat tegas kepada yang bersangkutan untuk diberikan sanksi kode etik dan pidana.

“Perlu diketahui juga ada peraturan kepolisian yang baru nomor 7 tahun 2022, dimana disitu menyebutkan apa yang dilakukan YS ini masuk kategori pelanggaran berat, sehingga bisa diberhentikan tanpa harus menunggu putusan sidang pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Kombes Wahyu.

Reporter: Enda/Dulohupa