Dulohupa.id- Peristiwa peluru nyasar yang mengakibatkan korban anak tujuh tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo diduga milik oknum anggota Polri. Hal itu berdasarkan penyelidikan Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu, dan sudah mendapatkan titik terangnya, bahwa ada salah satu oknum polisi yang terlibat.
“Jadi, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari jarak 500 meter sampai satu kilometer dari TKP tersebut, dan juga berdasarkan keterangan saksi bahwa peristiwa ini mengarah kepada anggota Polri, inisial MB yang bertugas di Gorontalo Utara,” jelas Wahyu ditemui Dulohupa.id di ruang kerjanya, Kamis (02/12/2021) sore.
Lebih lanjut kata Wahyu, bahwa oknum polisi itu saat mengeluarkan tembakan dari pistol yang dimilikinya, dan oknum itu dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras).
“Oknum polisi itu dalam keadaan sudah mengonsumsi miras, dan pada saat ia mengeluarkan tembakan tersebut, ia sementara berada di mobil lebih tepatnya di Jalan Bengawan Solo,” ujarnya.
“Kalau kita lihat peristiwa oknum polisi saat membuang tembakan dan peristiwa yang terjadi kompleks pasar minggu, waktunya sama persis dengan kejadian itu,” tambah dia.
Selain itu, kata Wahyu jarak ataupun jarak antara kejadian oknum polisi yang membuang tembakan dan rumah milik korban itu tidak jauh, itu hanya berkisar 300 meter jaraknya.
“Untuk barang buktinya berupa senpi dan peluru sudah kami sita serta yang bersangkutan kami sudah kami tahan. Rencana itu akan dilakukan pemeriksaan proyektil akan diperiksa di Makassar, akan tetapi kami masih tunda. Berhubung kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada yang bersangkutan dan pihak korban juga sudah mengajukan laporan kepada kami di Polda Gorontalo,” tandas Wahyu.
Sebelumnya, seorang bocah berusia tujuh tahun diketahui menjadi korban peluru nyasar. Hal itu terjadi saat bocah tersebut sedang tidur pulas di rumahnya. **











